Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta- Operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kelurahan Koja makin gencar dilaksanakan.
Kasatpol PP Kelurahan Koja Hendra menegaskan, sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan menjadi target pelaksanan operasi tibmask.
“Setiap hari kami turun langsung untuk menegakan aturan dalam upaya pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Proses penularan COVID-19 tergolong sangat cepat dan siapapun rentan tertular virus ini sehingga harus selalu waspada dan patuh protokol kesehatan,” terang Hendra, saat dikonfirmasi di sela-sela Tibmask di Jalan Cipeucang 1, Rabu (20/01/2021).
Dalam operasi Tibmask kali ini ada 11 pelanggar protokol kesehatan yang langsung dikenakan sanksi sosial.
“Hari ini, kita temukan 11 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan kami berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan di fasilitas umum,” ungkapnya.
Tindakan tegas tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Kemudian, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19,”terang Hendra. (Amin)
















