Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Kelapa Gading Marinov mengajak kepada para pengurus RW, RT dan warga untuk dapat mengelola sampah di lingkup Rukun Warga.
“Saat ini sudah Peraturan Gubernur (Pergub) No 77/2020 tentang Pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga (RW) dengan adanya Pergub itu maka kita harus mengelola sampah dari sumber,”ujar Marinov, saat memberikan penjelasan kepada warga saat kegiatan reses Dimaz Raditya anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C dari Fraksi Golkar, di RW 01, 13 dan 15, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (16/12/2020).
Ia menambahkan, dengan adanya Pergub No.77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW,
“Menjadi satu kesatuan kolaborasi sehingga pengelolaan sampah ini nanti bisa secara komprehensif dilakukan. Mulai dari sumbernya sampai pembuangan akhir,”ujar Marinov.(Amin)
















