Oleh : Andrie Yuswanto, Pasaca Sarjana Universitas Negeri Jakarta)
Faktual.Net, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Ketika beroperasinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikesankan bahwa bagi perbankan ada dua kiblat mengenai tingkat suku bunga yaitu BI rate dan tingkat Suku Bunga Penjaminan (SBP).
Jika kita melihat ke belakang, sebenarnya SBP sudah ada sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beroperasi. Perbedaannya pada waktu era BPPN yang menetapkan SBP adalah Bank Indonesia, kemudian September 2005 penetapan tersebut dilakukan oleh LPS. Karena focusnya adalah suku bunga pasar dan suku bunga yang wajar, maka secara tehnis wajib mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar yang terbentuk akibat aktifitas perbankan dalam pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Acuan rata-rata suku bunga dari 10 bank terbesar yang dianggap sebagai penentu pasar (market maker), bank terbesar umumnya dikaitkan dengan pangsa pasar dalam perolehan Dana Pihak Ketiga. Selain pendekatan tersebut, perlu juga adanya adjustment untuk mengantisipasi adanya ekspektasi atau persepsi terhadap perekonomian dan suatu kebijakan yang dibuat.
Walaupun adjustment sudah dibuat harus disertai pula dengan data dan beberapa informasi yang akurat dan relevan. Karena acuannya adalah perolehan imbalan yang wajar, maka kebijakan suku bunga penjaminan sebaiknya mempertimbangkan faktor daya tarik dan resiko. Mengabungkan kedua hal tersebut dalam implementasinya sebaiknya menjaga tingkat kepercayaan (level of confident) penyimpan kepada bank. Pengalaman para pengambil keputusan ikut mempengaruhi kualitas SBP.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan yaitu yang berkaitan kewajiban LPS untuk membentuk cadangan klaim bank gagal. Karena klaim yang dibayar adalah pokok dan bunga, maka pembentukan cadangan klaim bank gagal memperhitungkan jumlah bunga yang harus dibayar. Dengan demikian tinggi rendahnya SBP akan terkait dengan tinggi rendahnya pembentukan cadangan klaim bank gagal.
Kebijakan penurunan cost of fund (COF) menjadi terhambat sehingga perbankan tidak dapat menurunkan suku bunga kredit. Bahkan ada yang berpendapat seharusnya LPS lebih berani menetapkan SBP dibawah BI rate.
Jika semua jenis simpanan diberikan bunga sama dengan SBP menyebabkan COF tidak bisa turun, tinggi rendahnya COF tergantung kepada bagaimana masing-masing bank menetapkan strategi pendanaannya.
COF menjadi tinggi jika sebagian besar DPK perbankan ada di kelompok deposito, harapan SBP dibawah BI rate tentu ekspektasi yang wajar tetapi juga belum tentu relevan dibandingkan perbankan secara menyeluruh. Meskipun SBP tidak mengatur kebijakan moneter, tetap dalam implementasinya sering dikaitkan. Contohnya banyaknya pihak perbankan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) seringkali disebabkan karena SBP masih sama dengan BI rate. Dapat disimpulkan kalau SBP dibawah BI rate – dan LPS (berdasarkan pengalaman), maka perolehan DPK masih menarik untuk dibelikan SBI.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 November 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%. Keputusan ini mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung penyediaan likuiditas, termasuk dukungan Bank Indonesia kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN Tahun 2020.
LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 November 2020, telah menetapkan penurunan atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan masing-masing sebesar 50 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta penurunan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum.
Pada akhirnya lebih efektif mana BI rate atau LPS rate dalam hubungan dan pengaruh dalam pemulihan perekonomian di Indonesia? Dalam implementasinya BI rate dan LPS rate sebaiknya harus dapat berkolaborasi dengan baik dalam menentukan suku bunga pasar dan suku bunga yang wajar. Secara tehnis wajib mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar yang terbentuk karena aktifitas perbankan dalam pengelolaanya, namun demikian pada kenyataanya BI rate dan LPS rate saling memberikan pengaruh pada stabilitas perekonomian yang berimplikasi pada percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penulis : Andrie Yuswanto, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta.
















