Faktual.Net, Serang, Banten– Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten beserta jajaran didampingi oleh Ketua RT 03 RW 01 Kampung Pelawad Mandiri Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang-Banten, menghentikan dan membubarkan pertunjukan musik organ tunggal di sebuah acara resepsi pernikahan di Jalan Raya Serang KM 17 Ranjeng, pertunjukan tersebut juga tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, minggu (13/12/2020) malam.
Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno beserta jajaran membubarkan acara tersebut pada pukul 20.30 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan tersebut.
Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin dan yang berdampak kerumunan. Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah hukum Ciruas.
“Kami mengkhawatirkan kegiatan itu (orgen musik) dapat mengundang orang banyak yang berdampak kerumunan,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, saat ditemui awak media dilokasi. Minggu (13/12/2020) malam.

Ditambahkan Kompol Sukirno, pihaknya memberhentikan musik organ tunggal dengan cara humanis.
“Kami himbau kepada masyarakat yang menggelar resepsi dan pemilik alat musik organ tunggal, agar tidak menggelar kegiatan serupa dikarenakan pandemi COVID-19,” imbau Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno.
“Acara resepsi ini jangan dilanjutkan dan segera untuk dihentikan, guna mencegah kerumunan,” imbuhnya.
Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno menegaskan, masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi ini supaya pandemi ini cepat berakhir.
“Ditengah Pandemi COVID-19, masyarakat supaya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pada setiap kegiatan,” tegas Kapolsek.
Reporter : Oman.














