Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Warga Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara diberikan sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan itu Kepala Satuan Pelaksana Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing Leo.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua RW, LMK, kader Dasawisma, serta PKK.
Lurah Cilincing, Sugiman mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk menyatukan peran baik dari pemerintah maupun masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah.
“Menjadi satu kesatuan kolaborasi sehingga pengelolaan sampah ini nanti bisa secara komprehensif dilakukan,”kata Sugiman, di aula kantor kelurahan Cilincing, Kamis (11/12/2020).
Sugiman menambahkan, pergub ini berisi pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat RW yang struktur pengelolaannya berbasis masyarakat.
Dalam Pergub No.77 Tahun 2020 pasal 6 angka 1 menyebutkan bahwa pengurus bidang pengelolaan sampah lingkup RW terdiri dari ketua bidang, seksi operasional, seksi sosialisasi dan pengawasan.
“Setelah diberikan sosialisasi para ketua RW segera melakukan musyawarah intern RW untuk membentuk kepengurusan dalam struktur RW seperti yg tertuang dalam pergub 77 yaitu bdang pengelolaan sampah,”tambahnya.(Amin)
















