Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaHukum

Polisi Berhasil Meringkus Enam Dari Sebelas Pelaku Pencurian Spesialis Mesin Diesel Traktor

×

Polisi Berhasil Meringkus Enam Dari Sebelas Pelaku Pencurian Spesialis Mesin Diesel Traktor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Pekalongan, Jateng – Gabungan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim jajaran Polsek Kesesi, Polsek Kajen, Polsek Kedungwuni, Polsek Karangdadap dan Polsek Sragi Berhasil meringkus pelaku pencurian Spesialis mesin diesel traktor.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengungkapkan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan Polisi berhasil mengamankan enam pelaku diantaranya, SR, (53), SRY, (39), SY, (49), AR, (51), EMN, (58) tahun dan DS, 21 tahun. Adapun salah satu Pelaku dengan Inisial DS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pemalang.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Dari enam pelaku yang telah diamankan, Polisi masih memburu lima para pelaku lainnya yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap AKP Akrom, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut Kasubbag Humas menambahkan, selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Kunci roda, 10 (sepuluh) buah kunci pas, 2 (dua) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang, uang tunai Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kbm Avanza warna hitam Nopol D 1565 NK dan 1 (satu) buah Handphone Android.

Baca Juga :  Melalui Staf Khusus, Gubernur Sulsel Beri Bantuan Korban Kebakaran di Bulukumba 

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui atas segala perbuatannya. Tidak sampai disitu saja, para pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan hal serupa yakni pencurian mesin diesel diberbagai tempat di wilayah Kabupaten Pekalongan diantaranya di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi, Sragi dan diwilayah Kabupaten Pemalang.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.

Reporter : Trisno

Tanggapi Berita Ini