Example floating
Example floating
Daerah

Kapolsek Lakudo Umumkan Hasil Rapat, Ada Sanksi Hukum Bagi Pelanggar

×

Kapolsek Lakudo Umumkan Hasil Rapat, Ada Sanksi Hukum Bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Buton Tengah. Kapolsek Lakudo AKP Abdul Halim Kaonga, SH membacakan berita acara hasil keputusan rapat bersama unsur musyawarah pimpinan Kecamatan (Muspika) di aula Kantor Camat Lakudo yang digelar Minggu kemarin tanggal 7 Oktober 2018, tidak tanggung-tanggung warga yang berani melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi denda hingga proses hukum.

Penyampaian tersebut ia umumkan dihadapan ratusan jamaah usai pelaksanaan ibadah shalat Jum’at di Masjid Nurul Huda KH. Abdul Syukur Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah pada Jum’at 12/10/2018.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Rapat antara unsur Pemerintah Kecamatan Lakudo, saya selaku Kapolsek bersama masyarakat Kelurahan Lakudo, masyarakat Gu Timur, serta pemilik hewan ternak dan para petani pada tanggal 7 Oktober 2018 lalu telah membangun kesepakatan bersama yang disusun dalam sebuah berita acara,” ungkap Kapolsek Lakudo kepada awak Faktual.Net via WhatsApp pribadi.

Dipaparkannya, kesepakatan rapat bersama tersebut antara lain:
1. Terkait hewan ternak sapi dan Kambing.

– Bahwa setiap pemilik hewan ternak (Sapi/kambing) wajib membuatkan kandang dan hewannya harus diikat.
– Apabila terjadi kelalaian kepada pemilik hewan ternak yang memakan tanaman/tumbuhan masyarakat maka harus dikenakan denda sebesar 50% dari harga jual hewan tersebut.
– Masyarakat yang tanaman kebunnya di makan oleh ternak tersebut akan di hitung jumlah kerugiannya kemudian dibayarkan, dan sisanya akan di serahkan ke masjid.
– Setiap pemilik hewan ternak wajib memberikan tanda di leher pada masing-masing hewan ternaknya.
– Bahwa aturan batas waktu yang ditentukan kepada pemilik hewan ternak, mulai berlaku pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sampai seterusnya.

Baca Juga :  TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan  Perkuat Ketahanan Keluarga, Melalui Program Keluarga SEHATI di Luwu Timur 

2. Terkait tanaman/buah-buahan.

– Setiap orang yang melakukan pencurian jambu mete/buah-buahan yang ditemukan dan tertangkap tangan oleh pemilik, akan di kenakan denda ganti rugi sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per biji.
– Apabila pelaku pencurian jambu mete/buah-buahan tidak mampu membayar, maka akan dilakukan proses hukum sesuai hasil kesepakatan bersama.
– Bagi para pengumpul/pembeli jambu mete, apabila ada penjual yang kira-kira bisa dicurigai agar segera melaporkan kepada pihak Polsek, dan jika pembeli pura-pura tidak mau mengetahui terkait penjualan jambu mete dari hasil kejahatan tersebut, maka akan di proses sesuai hukum sebagai penadah.
– Hasil kesepakatan tersebut di bacakan secara serentak di empat Masjid yg ada di Kelurahan Lakudo dan Gu Timur, wilayah Kecamatan Lakudo.

Para tokoh yang mengikuti shalat Jum’at dan mendengarkan penyampaian tersebut diantaranya, Camat Lakudo Drs. Usman, Kapolsek Lakudo AKP Abdul Halim Kaonga, SH, Lurah Lakudo La Zaali, Kanit Intelkam Bripka Harianto bersama beberapa rekan anggota Polsek Lakudo, para pengurus  Masjid Nurul Huda KH. Abdul Syukur, para Kepala Lingkungan seputar Kelurahan Lakudo dan Gu Timur, tokoh agama, tokoh adat serta para tokoh masyarakat.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit