Faktual.Net, Sinjai, Sulsel. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan pemkab Sinjai terbitkan Perbup Nomor 27 Tahun 2020. tertanggal 10 Agustus 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Melalui perbup No.27 tahun 2020 mengatur tentan protokol kesehatan dalam pencegahaan, pemutusan mata rantai dan penyebaran covid 19 dengan istilah 3 M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Membuat Netizen Chimen Bertanya perkembangan Coronavirus disease 2019 ( COVID-19) apakah masih ada atau tidak, di kabupaten Sinjai, jum’at, 06/11/2020.
“Undang undang harus di tegakkan sebab masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan(prokes), Masyarakat di beri sangsi seperti hafal pancasila dan Push up”
menurutnya chimen, bukan hanya warga tapi pejabat juga yang perna terciduk camera di tempat umum tidak mematuhi protokol kesehatan di antaranya tidak memakai masker, menjaga Jarak di tempat umum.
“Bagaimana kalau pejabat tidak pake masker apalagi Terciduk Kamerah di depan umum tak Menggunakan Masker dan Viral di medsos” .tanya chimen
Di balik pertanyaan bukan tampa alasan, dirinya di ketahui Seorang Driver Angkutan Umum Sinjai-Pare Pare dan Sosoknya mulai dikenal jejarin Sosial Facebook nama chimen tersohor sejak Pilkada Sinjai 2018 Silam.
Sebab adanya pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia di ketahui warga Kabupaten Sinjai, sampai ada Proses pemakaman dengan standar Protokol kesehatan (Prokes), namun ada beberapa warga terciduk camera yang mendekat tampa Menggunakan alat pelindung diri tidak pake masker, sesuai standar Protokol kesehatan.
“Saya sebagai masyarakat sekaligus draiver bertanya tanya kalau to memang itu positif corona( covid 19) kenapa ada 3 orang di biarkan masuk tampa alat pelindung dangan alasan apa dan ada apa yang saya takuti nanti menular tapi mudah mudahan dia di solasi, itu yang 3 orang untuk menghindari yang positif lagi”. Tutup chimen
Sampai Berita ini di terbitkan belum berhasil di komfirmasi Jubir percepatan dan penanganan covid 19. (dzul)
















