Faktual.Net, Jakarta, – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) oleh Wakil ketua DPRD Wasmad Edi Susilo terkait dengan menggelar acara dangdutan ditengah pandemi Covid-19, dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Dengan begitu, Wasmad akan segera menjalani sidang terkait perkara tersebut.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, lengkapnya berkas tersebut, Kepolisian segera melakukan penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan.
“Dalam waktu dekat Polri bakal melakukan pelimpahan tahap II, tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan, kata Argo dalam keteranganya, Selasa (20/10).
Argo mengatakan, dalam kasus ini, Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar pasal 83 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.
“Sehingga dimungkinkan bisa menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.
Argo menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap melanggar hukum, tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian
dengan menggelar pesta hajatan serta dangdutan di tengah pandemi.
Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan, mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Reporter : Niko















