Example floating
Example floating
KriminalPendidikan

Tolak Kepsek SMAN 9 Kendari Karena Diduga Cabul, Kadikbud Sultra: Perlu Pembuktian Hukum

×

Tolak Kepsek SMAN 9 Kendari Karena Diduga Cabul, Kadikbud Sultra: Perlu Pembuktian Hukum

Sebarkan artikel ini
Kadikbud Sultra, Asrun Lio saat menerima aspirasi para pengunjuk rasa yang merupakan siswa dan Alumni SMAN 9 Kendari
Example 468x60

Faktual.net, Kendari, Sultra – Ratusan Alumni dan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Kendari melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, (19/10/2020).

Dalam aksi demontrasi itu, ratusan pelajar itu meminta Kadis Dikbud Sultra membatalkan jabatan oknum ASN inisial (AS) dari jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di SMUN 9 Kendari. Pasalnya, orang tersebut perna terlibat kasus asusila yaitu melakukan tindakan pencabulan pada tahun 2017 lalu, sehingga mencoreng dunia pendidikan di Sultra.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kepsek ini sudah perna diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan perbuatan cabul pada siswa saat menjabat Kepsek di sekolah Keberkatan Olahraga pada tahun 2017 lalu. Sehingga tidak pantas menjadi pemimpin di SMAN 9 Kendari,” ungkap Korlap aksi, Ardiansyah saat berorasi didepan kantor Dikbud Sultra.

Alumni SMAN 9 Kendari ini juga mengungkapkan bahwa oknum ASN tersebut perna di “Peohala” oleh keluarga korban karena perbuatan asusila kepada siswanya.

“Peohala adalah hukum adat dijalankan jika seseorang melakukan perbuatan yang tidak bermoral atau perbuatan cabul kepada lawan jenis. Ini salahsatu bukti jika Kepsek itu perna melakukan tindakan asusila. Maka dari itu kami minta Kepsek harus mundur dari jabatannya, kami tidak ingin teman-teman kami menjadi korban selanjutnya,” pinta Ardiansyah.

Tidak menunggu lama, Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio menemui para pendemo untuk menyahuti keinginan mereka. Ia mengatakan akan menindaklanjuti daripada keinginan alumni dan siswa SMAN 9 Kendari.

Baca Juga :  Diduga Kurang Pas Mengukur, Bangunan Pagar Sekolahan Di Ibukota Jakarta Miring!

Namun demikian, Kadikbud Sultra butuh bukti secara hukum yang jelas sebagai dasar untuk memberhentikan oknum ASN tersebut dari jabatan Kepsek.

“Saya perlu pembuktian hukum jelas kalau dia benar melakukan tindakan pencabulan. Kalau ada buktinya sekarang hari ini juga saya berhentikan,” tegasnya.

Dia menjelaskan di Indonesia khusunya di Sultra tidak satu orang pun yang lolos dari jeratan hukum jika bersalah. Terlebih jika itu terjadi dijajaran Dikbud Sultra, pihaknya tidak akan membiarkan dan pasti mengusutnya hingga tuntas.

“Persoalan hukum dijajaran saya pasti saya akan usut hingga selesai. Saya harap anak-anakku untuk bersabar, kalau sudah ada hasilnya saya akan publis baik di media sosial maupun di media massa. Saya ada agenda di DPRD jadi tunggu aja hasilnya ya,” ucap Asrun Lio.

Diakhir perdebatan panjang itu, Ketua Alumni Smanlan, Riqar Manaba dalam kesempatan itu memberikan beberapa bukti dan fakta tindakan cabul oknum ASN tersebut.

“Ada beberapa dokumen bukti perbuatan cabul dari oknum ASN ini, mulai dari bukti dari hukum adat maupun pengakuan korban yang ditulis oleh para wartawan. Ini akan menjadi bahan pertimbangan dan ini kami akan berikan kepada pak kadis,” ucapnya sambil mberikan bukti tersebut kepada Kadikbud Sultra.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit