Jakarta, Faktual.Net-Kegiatan operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kelurahan Cilincing rutin dilaksanakan untuk menindak pengguna jalan yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Lurah Cilincing, Sugiman menghimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan PSBB karena apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang tegas.
“Jangan abaikan protokol kesehatan karena itu sebagai bentuk perlindungan kita dari ancaman COVID-19. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) adalah langkah yang sederhana namun bisa melindungi diri kita dan orang lain dari resiko penularan COVID-19,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (06/10/2020).
Saat pelaksanaan operasi Tibmask di Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing. Petugas gabungan yang terdiri dari unsur tiga pilar, Satpol PP Kelurahan Cilincing dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menjaring 15 orang yang tidak memakai masker.
“15 orang yang melanggar itu dikenakan sanksi sosial sebanyak 12 orang dengan membersihkan fasilitas umum serta tiga orang di berikan sanksi administrasi dengan jumlah yang terkumpul sebesar Rp 450 ribu.
Pemberian sanksi ini sebagai efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahannya lagi. Kami harap semua warga Cilincing patuh dan taat terhadap protokol kesehatan sehingga bisa mencegah penyebaran COVID-19,” jelas Lurah.(Amin)
















