Jakarta, Faktual.Net-Dewan Kota Jakarta Utara mendukung langkah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Suku Dinas Sumber Daya Air yang mengerahkan seluruh upaya atau all out dalam menangani bencana banjir di musim penghujan serta gerebek lumpur
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengerahkan seluruh upaya atau all out dalam menangani bencana bajir di musim penghujan dimana Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) hingga lurah diwajibkan menyusun rencana aksi dalam penanganan tersebut,”kata Sidik, saat di konfirmasikan, Senin (05/10/2020).
Lebih jauh Sidik menambahkan, Instruksi Walikota Administrasi Jakarta Utara Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penanganan Bencana Banjir telah diteken pada Rabu (30/9) lalu. Instruksi ini merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Di Era Perubahan Iklim.
“Dalam Instruksi Walikota tersebut, dijelaskannya Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) terkait hingga lurah wajib menyusun rencana aksi dan langsung melakukan aksi tersebut dalam upaya penanganan bencana banjir. Rencana aksi ini tentunya memprioritaskan pada tahap pra atau antisipasi, meskipun tahapan lainnya pun seperti penetapan posko, titik lokasi penampungan, kesehatan, hingga bantuan logistik tetap disusun terencana,”kata Sidik.(Amin)
















