Jakarta, Faktual.Net-Pemilik rumah makan dan baso di Jl Plumpanga Raya serta Jl Logistilah, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/09/2020), disosialisasikan tentang Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, pihaknya menjelaskan pihaknya menjelaskan kepada pemilik dan pengelola rumah makan, restoran serta warung baso soal larangan layanan di tempat dan hanya boleh menyediakan layanan take away atau dibawa pulang seperti yang termaktub dalam Pergub 88 Tahun 2020.
“Kami juga mengecek langsung aktivitas pada masing masing tempat itu, apakah sudah sesuai aturan apa belum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, total ada 6 usaha kuliner di dua lokasi tersebut dengan rincian di Jalan Plumpang Raya ada 5 tempat dan di Jalan Logistik ada satu tempat.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi Pergub itu dan juga lebih menggencarkan giat tertib masker,” tandasnya.(Amin)















