Jakarta, Faktual.Net-Pemilik rumah makan dan baso di Jl Plumpanga Raya serta Jl Logistilah, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/09/2020), disosialisasikan tentang Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia menjelaskan, total ada 6 usaha kuliner di dua lokasi tersebut dengan rincian di Jalan Plumpang Raya ada 5 tempat dan di Jalan Logistik ada satu tempat.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi Pergub itu dan juga lebih menggencarkan giat tertib masker,” tandasnya.(Amin)
















