Faktual.Net, Konsel, Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel),Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Negeri Konsel untuk pendapingan hukum baik di bidang hukum perdata maupun tata usaha negara.
Keduanya telah kerjasama ditandai dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor KPU Konsel, Kamis, (3/9/2020).
Kajari Konsel, Aprilliana Purba mengatakan penandatangan MoU ini merupakan salah satu implementasi agar pilkada ini berjalan dengan baik.
“Dengan telah ditandatanganinya MoU ini maka Kejaksaan sebagai pengacara negara akan secara langsung mendampingi KPU Konsel dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Pilkada ini,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan dan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi terhadap penyelenggaraan tugas pokok KPU agar penyelenggaraan pemilukada dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Dengan harapan Pilkada tahun ini berjalan dengan baik,”pangkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan MoU antara KPU dan Kejari Konsel dilakukan dengan harapan agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik.
Dengan demikian, kata Aliudin, giat hari ini sangat penting dalam hal bantuan hukum, ketika ada gugatan nantinya.
“Kita berharap ini bagian dari preventif kita, antisipasi kita sewaktu-waktu KPU menghadapi masalah hukum,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Aliudin mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama mengawal satu demi satu tahapan agar berjalan sesuai koridor dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Dengan iktiar kita bersama, semoga dengan MoU ini, pelaksanan Pilkada di Konsel bebas dari sengketa, tuntutan dan gugatan,” harapnya.
Reporter: Marwan Toasa














