Jakarta, Faktual.Net-Tujuh warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Tumpah Bambu Kuning, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (16/08/2020), disanksi administrasi.
Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, tujuh warga tersebut terjaring pengawasan petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker saat mengunjungi pasar.
“Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberikan efek jera,”tegasnya.
Menurut Danang, selama ini pihaknya bersama Satpol PP, FKDM, Karang Taruna, RW rutin melakukan pengawasan di lokasi potensial untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Baik pedagang maupun pembeli sudah tertib menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, operasi tertib masker juga rutin kami laksanakan dan saat ini sudah tidak ada lagi penderita COVID-19 di RW 07,”ungkap Danang.(Amin)
















