Example floating
Example floating
Hukum

Warga Nias Utara Kecewa Kinerja Bupati Atas Pembiaran CV. Rinjani Sentosa Garap Lahan Tanpa Izin

×

Warga Nias Utara Kecewa Kinerja Bupati Atas Pembiaran CV. Rinjani Sentosa Garap Lahan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta. CV. Rinjani Sentosa disinyalir serobot tanah warga tanpa ijin di Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut disampaikan oleh pemilik lahan Yosefo Lase alias Ama Pricila Lase yang diwakili sekaligus diberikan kuasa kepada saudara kandungnya Edizaro Lase.

Edizaro Lase menyampaikan kepada media pada Kamis, 13/8/2020 bahwa CV. Rinjani sentosa cenderung mengabaikan apa yang menjadi keinginan masyarakat yang mempunyai hak atas tanah sesuai hukum adat yang berlaku di tempatnya. Perilaku CV. Rinjani Sentosa cenderung mengabaikan masyarakat setempat baik menurut adat, kearifan lokal dan etika masyarakat adat lokal.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurut Edizaro Lase, CV. Rinjani Sentosa sangat bertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi sebagai kitab suci negara Republik Indonesia yang dituangkan melalui UU No 2 Tahun 2012. Edizaro Lase dan masyarakat setempat sangat kecewa dengan CV. Rinjani Sentosa yang mengangkangi UU No.2 Tahun 2012.

Masyarakat melalui Edizaro Lase memohonkan kepada Bupati Ingati M. Nazara untuk bersikap tegas, tidak intervensi, tidak memihak, berani melawan kesewenang-wenangan CV. Rinjani Sentosa terhadap masyarakat. Menurut Edizaro Lase hal ini sangat berdampak buruk pada kinerja Bupati M Ingati Nazara jika membiarkan hal ini dan tidak segera turun langsung ke lapangan melihat kondisi lahan yang dirusak oleh CV. Rinjani Sentosa tanpa izin hibah tanah sesuai amanat konstitusi yang telah diundangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham dan DPR RI.

Baca Juga :  Proses Kasasi Budiman S Masuki Tahapan Penting Usai Memori Kasasi Diverifikasi di MA

Edizaro Lase mengakui pernah menghubungi langsung Bupati M. Ingati Nazara melalui handphone seluler. Respon Bupati Ingati M. Nazara tidak menggembirakan, alasannya adalah sedang coffee morning dan silakan disampaikan melalui sms.

Pada tanggal (7/8/2020) Edizaro Lase mengirim surat kepada Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dan surat tersebut belum ada balasan dan respon dari pihak Bupati Ingati M. Nazara. Tembusan surat Edizaro Lase ke Bupati Ingati M. Nazara disampaikan ke tiga belas Instansi terkait yakni KEMENDAGRI, OMBUDSMAN RI, KPK RI, BNPB RI, Gubernur Sumut, POLDA Sumut, OMBUDSAMAN Perwakilan Sumut, Kajati Sumut, DPRD Prov. Sumut, Polres Nias, Dandim Nias, Kajati Gunungsitoli, DPRD Nias Utara.

Edizaro Lase sangat menyesalkan dan kecewa atas sikap Bupati M. Ingati Nazara yang tidak responsif, proaktif dan solutif terhadap permasalahan warga.

“Kami merasa sangat kecewa , justru dalam hal semacam ini, Bupati M. Ingati Nazara seharusnya pasang badan dan orang pertama yang bertanggungjawab melindungi, melayani, membantu warganya yang diabaikan hak-haknya oleh pihak kontraktor dalam hal ini CV. Rinjani Sentosa,” pungkas Edi Lase.

Reporter : Rizal

Tanggapi Berita Ini