Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Hukum

Kepala Desa Di Bombana Terbukti Salahgunakan Dana Desa

900
×

Kepala Desa Di Bombana Terbukti Salahgunakan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Kendari. Terbukti ada maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Toari, Kabupaten Bombana pada pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016-2017.
Hal tersebut tertuang dalam LAPORAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor Laporan : 0027/LM/III/2018/KDI.

Setelah melalui prosedur pemeriksaan bukti dan saksi-saksi akhirnya Sutomo Kepala Desa Toari disimpulkan terbukti melakukan maladministrasi. Sutomo dilaporkan ke ORI Sultra oleh Bilal yang tidak lain adalah warganya sendiri.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Sutomo maka ORI Sultra menyampaikan tindakan korektifnya yang ditujukan kepada beberapa pihak.

Pertama kepada Bupati Bombana agar mengevaluasi kinerja Kepala Desa Toari, Bombana yang terbukti tidak kompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kedua kepada Inspektorat Kabupaten Bombana agar melakukan audit terhadap realisasi anggaran dana desa yang dikelola oleh Kepala Desa Toari Bombana mulai dari tahun 2016-2017 dan melaporkan hasil audit dimaksud kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Ketiga kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bombana agar melakukan pembinaan, pengawasan, supervisi, dan bimbingan terhadap BPD Desa Toari Bombana dan Pemerintah Desa dalam hal penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkualitas dan melakukan pelatihan penyusunan pelaporan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa agar mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa baik secara teknis dan administrasi secara berjenjang mulai dari Pembantu Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Kabupaten dan menjalankann tugas dan fungsi masing-masing sebagai pendamping serta berkoordinasi dengan pihak terkait jika terjadi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Rudy Milyar Lsm Caraka Nusantara, Karena Masuk Berita Kejagung RI Balas Surat

Terakhir kepada Kepala Desa Toari Bombana agar memulihkan keuangan desa terhadap semua pengeluaran baik yang fiktif maupun selisih anggaran antara pengeluaran dengan realisasi setidak-tidaknya senilai Rp. 213.553.715,- yang menjadi temuan ombudsman.

Melakukan pembenahan dan tertib administrasi khususnya pengelolaan keuangan dengan memberikan tanggungjawab penuh kepada Bendahara Desa sesuai tupoksinya.

Menyelenggarakan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan publik di Kantor Desa sebagaimana ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam mengelola dana desa, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan setiap pengelolaan anggaran dan harus melibatkan setiap unsur-unsur masyarakat yang ada agar supaya tidak adanya kesimpangsiuran dalam penggunaan dana desa itu sendiri, penyusunan dan penetapan APBDes dan APBDes Perubahan harus bersama BPD Desa dan melalui musyawarah desa.

Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota berupa laporan semester pertama dan laporan akhir tahun, selain itu juga Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes akhir tahun, dan di informasikan kepada masyarakat secara tertulis dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat (papan pengumuman, radio komunitas, media informasi lainnya), dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Penyerahan LAHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan ORI Sultra Mastri Susilo pada Senin, 10/9/2018 dikantor ORI Sultra dihadiri kadis PMD Bombana, Inspektorat Daerah, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten dan Provinsi dan pihak pelapor, sementara kepala Desa Toari tidak hadir.

Tanggapi Berita Ini