Example floating
Example floating
Metropolitan

Satpel LH Kecamatan Cilincing Pantau Implementasi Pergub 142/2019 di Pasar dan Minimarket Tiap Hari

×

Satpel LH Kecamatan Cilincing Pantau Implementasi Pergub 142/2019 di Pasar dan Minimarket Tiap Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta- Jajaran Satuan Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Lingkungan (Sudin LH) Kecamatan Cilincing,. Jakarta Utara melakukan pengawasan terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan,Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli.

“Kami dari jajaran Satpel Sudin LH Kecamatan Cilincing melakukan pemantauan dan pengawasan Pergub 142 tahun 2019 di pasar dan mini market selama satu bulan ini,”ujar Kasatpel Sudin LH Kecamatan Cilincing, Leo, saat dikonfirmasikan, Jumat (03/07/2020).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Untuk melakukan pemantauan dan pengawasan tersebut kita punya 7 tim yang dikerahkan untuk memantau setiap hari Implementasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019.

“Di wilayah Kecamatan Cilincing sendiri terdapat 61 lokasi mini market  dan pasar yang telah kami berikan sosialisasi terkait Pergub Nomor 142 Tahun 2019,”kata Leo.

Dia menambahkan, jika nanti masih ditemukan penggunaan kantong sekali pakai atau berbahan platik, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi dalam kurun waktu satu bulan, sanksi denda, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Mudah-mudahan masyarakat Jakarta dapat mengurangi pemakaian kantong sekali pakai,” ucapnya.(Amin)

 

 

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit