Faktual.Net, Konsel, Sultra. PT. Merbau Jaya Indah Raya salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga melanggar aturan terkait pengolahan limbah pabrikan.
Direktur Jaringan Advokasi dan Independen (JAI) Sultra, Firman SH mengatakan PT. Merbau Indah Raya diketahui belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limba( IPAL ). Hal itu berdasarkan hasil monitoring Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel.
Firman menjelaskan bahwa jika mengacu kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 1 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki UKL-UPL.
Selain itu, dalam Permendagri RI Nomor 67 Tahun 2012 juga dijelaskan bahwa Gubenur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Berdasarkan aturan ini sudah sangat jelas perusahaan perkebunan ini melanggar aturan. Saat ini, Pemkab Konsel juga sangat diperlukan untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mengikuti aturan,” ucap Firman kepada wartawan Faktual.Net, Rabu, 10/6/2020.
Selain tak memiliki izin IPAL, ungkap Firman, perusahaan tersebut sampai hari ini belum merealisasikan plasma yang sudah disepakati saat pertama melakukan sosialisasi dimasyarakat.
Oleh karena itu, Ia berharap pemerintah untuk menindak tegas PT. Merbau yang belum mengantongi izin instalasi pengelolaan air limbah ( IPAL) dan dugaan penipuan atas pengelolaan Plasma yang sampai hari ini belum di realisasikan.
“Saya berharap pemerintah bisa focus dan konsisten dengan bertindak tegas. Boleh perlu ditutup kalau terbukti bersalah,” katanya.
Terkait PT. Merbau yang tak memiliki izin IPAL, Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel, Riswan Mangidi ST. Ia mengatakan perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki izin IPAL dari Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission (OSS).
“Kami mendatangi perusahaan itu melakukan pemeriksaan dan menemukan perusahaan itu belum mengantongi izin IPAL dari lembaga OSS yang telah dipercayakan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut dia, DLH Konsel telah melakukan langka antisipatif dengan mendesak PT. Merbau untuk segera melengkapi izin yang dimaksud kepada pihak yang berwenang.
“Kita sudah buat suratnya. Dalam surat itu kita desak untuk segera mengurus izin IPAL nya dalam jangka waktu 14 hari, jika tidak diindahkan kami akan memberikan sanksi berupa teguran. Tadi saya sudah kirim suratnya melalui pesan Whatsapp dan fisiknya Insya Allah besok sudah dikirim,” terangnya.
Reporter: Marwan Toasa
















