Example floating
Example floating
Metropolitan

Pelanggar PSBB di Warakas Ditindak

×

Pelanggar PSBB di Warakas Ditindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta-Jajaran Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersama tiga pilar terus melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub No.41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lurah Warakas, Makhrus Nugroho menuturkan, pengawasan dilakukan di Jalan Warakas Raya dan Jalan Warakas I gang 8. Warga yang tidak menggunakan masker langsung di-BAP.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Patroli menyasar pada warung makan dan lingkungan warga  yang kerap dijadikan tempat berkumpul warga. Hasilnya, petugas mendapati tiga warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker,”uajr Makhrus, Senin (18/05/2020).

Dalam penerapan Pergub No.41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi Pelanggar PSBB ini pihaknya mengedepankan cara-cara persuasif dan manusiawi jika kedapatan warga tidak menggunakan masker diberikan masker dan dibuat surat pernyataan. Namun, jika kedapatan melakukan dua kali pelanggaran pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

“Semoga ini bisa membuat warga jera dan lebih disiplin, sehingga COVID-19 benar-benar bisa dicegah penularannya,” pungkasnya.(Johan/Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit