FAKTUAL.NET – JAKARTA PUSAT, Selasa (19/5-/020. Gencarnya dalam pelaksanaan untuk pemutusan penyebaran pandemi covid- 19 jajaran Satpol PP Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat menggelar penerapan PSBB di depan GOR Kecamatan Kemayoran Kelurahan Serdang Jakarta Pusat.

Mapol PP Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat Mika Darwis menjelaskan kepada faktual.net Selasa (19/05/2020) di lokasi tentang pelaksanaan kegiatan pengendalian untuk penerapan PSBB dalam rangka meminimalkan pemaparan Covid-19 dan juga sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu beraktivitas di rumah saja jika tidak ada keperluan penting.
“Giat PSBB depan GOR Kemayoran Kelurahan Serdang ini merupakan gabungan pengendali, yaitu anggota piket kecamatan dan dishub, dan dari giat ini kami menjaring dua pelanggar sepeda motor yang tidak memakai masker,” jelas Mika
“Tindakan yang kami lakukan kepada pelanggar memberikan teguran tertulis dan memberikan hukuman sanksi sosial terhadap pelanggar berupa membersihkan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) yang ada di sekitar lokasi pelanggaran,” ucap Mika
“Dan kami berharap supaya pelanggar atau masyarakat tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari dan bila pelanggar melakukan kesalahan berikutnya maka kita akan memberikan sanksi tegas sesuai Pergub No. 33 Tahun 2020,” ujar Mika Darwis
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
(Zulkarman/Agus Tri Hariyanto)
















