FAKTUAL.NET – JAKARTA. Banyaknya keluhan dari pengelola parkir dan juga para jukir di jajaran UP Parkir Provinsi DKI Jakarta terkait dengan wajib setor (wastor) atapun kewajiban para pengelola parkir.
Dengan adanya pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan juga Social Distancing (SD) di Provinsi DKI Jakarta yang berdampak langsung terhadap jukir (juru parkir) maupun pengelola parkir untuk pendapatannya dan juga kewajibannya dalam setoran wajib kepada UP Parkir DKI Jakarta, akan diadakan evaluasi untuk jumlah wajib setornya.
Pimpinan UP Parkir Provinsi DKI Jakarta Aji Kusambarto Jumat, (08/05/2020) melalu medsos WA menjelaskan akan diadakan evaluasi terkait adanya PSBB yang berdampak pada pendapatan juru parkir maupun pengelola tempat parkir di DKI Jakarta.
“Kami akan segera evaluasi, untuk wajib setornya karena dampak PSBB, berapa besaran jumlah persentase dipensasi bagi para jukir dan sejenisnya,” jelas Aji.
“Permohonan wastor untuk dispensasi baru masuk bulan April, karena bulan Maret para wastor masih dapat melengkapai setorannya, yang artinya belum terdampak dimana masyarakat atau pengguna jasa parkir masih beraktivitas di luar rumah,” ungkap Aji.
“Untuk besaran persentasinya tim UP Parkir akan berkoordinasi dan survei ke lokasi pengelola parkir atau ke jukir, ada kemungkinan dispensasi antara 10% hingga 20 % dari jumlah wajib setornya, yang jelas kami dari UP Parkir DKI Jakarta sudah mempertimbangkan dispensasi, bahkan hingga dalam situasi yang paling buruk yaitu di atas PSBB, dan untuk kawasan Bandara maupun Pelabuhan bukan ranahnya UP Parkir karena itu berurusan dengan pajak,” ungkap Aji.
Anto jukir di kawasan perbelanjaan modern kawasan Sunter menyambut baik dan senang dengan langkah yang diambil oleh UP Parkir dengan dispensasi wajib setor.
“Saya dan kawan- kawan senang banget pak, ada kabar dari korlap atau pengawas kami, akan ada dispensasi untuk wajib setor parkir dan kalo bisa media nyampein ke pimpinan di atas 20 % lah dispensasinya, bapak bisa lihat kendaraan yang datang untuk parkir nggak seperti biasanya,” ucap Anto
Dampak dari peraturan diberlakukannya PSBB dan beraktivitas dari rumah sangat terlihat penurunan pendapatan daripada Juru parkir ataupun pengelola parkir hingga mempengaruhi volume wajib setor kepada UP Parkir DKI Jakarta. (Zulkarman)
















