Faktual.Net, Buton Tengah, Sultra – Bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Muchtar, S.Ag, M.A, mengumumkan inti surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa pandemi Covid-19, tentang panduan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri mendatang.
Pembacaan surat edaran tersebut berlangsung saat digelarnya apel akbar di pelataran kantor Bupati Buteng yang disaksikan oleh para kepala OPD, unsur Pemerintah Kecamatan, Kapolsek se-Buteng, Danramil 1413-10/Gu, pihak pemerintah Kelurahan/Desa bersama perangkatnya, jajaran PDAM Buteng, maupun elemen lainnya, Senin (13/4/2020).
Sebelumnya, pihak Pemda yang diwakili oleh Sekda Buteng H. Kostantinus Bukide, SH., M.Si memberikan sambutan pengantar kepada jajaran OPD serta seluruh elemen yang hadir untuk mendengarkan dengan seksama penyampaian Kepala Kemenag Buteng.
“Bapak ibu sekalian, kita akan mendengarkan penyampaian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Buton Tengah, terkait dengan surat edaran Menteri Agama RI tentang bagaimana kita menghadapi bulan puasa dan Idul Fitri,” ujarnya.
“Kita sengaja apel jam 10 ini, karena sinar matahari pagi jam 10 memiliki provitamin D3 dan ini merupakan sinar ultraviolet tipe B agar kita insyaAllah tetap sehat dan jauh dari Corona,” tambahnya.

Berikutnya, Kakemenag Buteng Muchtar, S.Ag., M.A, menyampaikan surat edaran Menteri Agama dan fatwa MUI dihadapan ratusan peserta apel akbar terkait panduan pelaksanaan ibadah shalat tarawih di bulan suci Ramadhan maupun shalat Idul Fitri mendatang.
Untuk persoalan wabah Covid-19 kata dia, hingga saat ini Kabupaten Buton Tengah masuk dalam zona hijau. Dalam anjuran pihak pusat disampaikannya bahwa dalam pelaksanaan ibadah maka setiap jamaah diharuskan menjaga jarak sekitar satu meter atau bahkan lebih.
“Kemudian terkait dengan fatwa MUI, hingga garis poinnya adalah, harus kita ikuti yang namanya karantina atau isolasi, ini amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 terkait dengan karantina dalam batasan agama,” ucapnya.
Muchtar juga menyampaikan permohonan maaf sekiranya sempat terjadi polemik di lingkungan masyarakat yang telah terbiasa menjalankan tradisi dan budaya lokal selama ini.
“Ini bukan rukun shalat wajib, tapi ini sunnah yang diterapkan dalam kondisi apapun yang sangat mencekam dan yang sangat menakutkan,” sebutnya.
Kaitannya dengan surat edaran Menteri Agama dan fatwa MUI tersebut, Kakemenag Buteng juga sempat menyinggung kisah singkat Rasulullah, S.A.W yang pernah mengisolasi diri di gua Hira, kisah karantina Nabi Musa, A.S agar tidak dibunuh dimasa kecilnya oleh Fir’aun, serta kisah ditutupnya Ka’bah sebanyak kurang lebih 40 kali dalam catatan sejarah Islam.
“Surat edaran Menteri Agama dan fatwa MUI ini harus kita ikuti, harus kita laksanakan dengan menjaga jarak saat beribadah. Bahkan yang jelasnya kalau dalam surat edaran Menteri Agama RI itu semua kegiatan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, pelaksanaan shalat Idul Fitri itu semua harus dilaksanakan di rumah masing-masing,” paparnya.
Dituturkannya pula, surat edaran dan fatwa MUI ini sifatnya wajib, sudah dikaji oleh ulama-ulama yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist yang sahih, serta didukung dengan pendapat para ulama populer yang telah mendunia.
“Kalau ada masyarakat yang komplain ini berarti masyarakat Buton Tengah itu merasa lebih tinggi ilmunya dibanding Al-Qur’an, Hadist, maupun tokoh-tokoh ulama yang sudah mendunia. Jadi saya mohon pengertiannya, edaran Menteri Agama dan fatwa MUI ini bukan perintah Kepala Kantor, tapi ini dari pemerintah pusat yang merupakan terjemahan amanah Undang-Undang,” pungkasnya. (**)
Anto Buteng













