Faktual.Net, Jakarta-Untuk menyukseskan program SAMTAMA (sampah menjadi tanggung jawab bersama), seluruh dipo di DKI Jakarta termasuk wilayah Jakarta Utara saat ini telah mempunyai jadwal operasional pembuangan sampah.
Kepala Seksi PKLB dan Limbah B3 Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Hendrik M. Sihombing menjelaskan, dari hasil kesepakatan PKLB Dinas Lingkungan Hidup Jakarta mengeluarkan jadwal operasional pembuangan sampah di dipo yakni antara 8 sampai 10 jam. Setelah jam operasional pembuangan sampah dipo ditutup, petugas di dipo wajib membuat neraca unggu sampah.
“Neraca unggu sampah disini berfungsi untuk mengetahui asal sumber sampah, pengurangan sampah melalui 3R (reduce, reuse dan recycle), berapa jumlah sampah yang diangkat serta berapa sampah yang ditangani,”ujar Hendrik, saat di konfirmasikan Senin (02/03/2020).
Selain itu, ia kembali menjelaskan, dengan adanya neraca unggu sampah kita bisa mempunyai data yang akurat sehingga apabila ada satu dipo yang memerlukan penanganan khusus, maka kita bisa langsung menanganinya.
Tujuan dengan hadirnya jadwal operasional pembuangan sampah adalah untuk menyukseskan program SAMTAMA sekaligus guna mengetahui karakteristik sampah di RW yang dibuang di dipo.
“Diharapkan per Maret seluruh dipo di DKI termasuk Jakarta Utara menerapkan jadwal operasional pembuangan sampah,”terangnya.(Johan/Amin)















