Faktual.net, Jeneponto – Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bosalia Jeneponto hingga kini belum ditahan. Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak Polres Jeneponto untuk menahan para tersangka. 25/02020
Nurul Imam Rahman selaku Jendral Lapangan saat dikomfirmasi mengatakan. “bahwa penanganan tindak pindana korupsi bukan lagi ditempuh dengan metode kovensional tetapi karupsi harus betul – betul dengan metode yang terintegritas, terarah, terencana, serta komitmen aparat penegak hukum.
Melihat proses penanganan kasus korupsi di Kab. Jeneponto misalnya pada proyek jembatan bosalia yang dikerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana itu lamban dan mandul. Perlu dilakukan reformasi dijajaran Polres Jeneponto”. Tegas Imam dalam orasinya.
Pria Berambut Gondrong itu berharap “penanganan dugaan korupsi jembatan Bosalia itu betul-betul serius ditangani demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. ujarnya
Berikan efek jerah terhadap pelaku korupsi. Kami juga mendesak Kejari Jeneponto untuk mempercepat penanganan kasus korupsi Jembatan Bosalia dan profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” kata Nurul Imam dalam tuntutannya di depan kejari kab. jeneponto
Kasi intel kejaksaan Negri kab. Jeneponto yang menerima pengunjuk rasa tersebut Mangatakan bahwa berkas perkara yang di limpahkan penyidik Polres jeneponto sejak tanggal 13 februari kami sudah P-21kan dan tadi pagi sebelum kasi pidsus bersama bapak kajari ke makassar untuk menangani kasus lain, beliau langsung memberikan hasil P-21 ke penyidik Polres jeneponto. Selanjutnya kami menunggu barang bukti beserta tersangka di limpahkan oleh Penyidik Polres Jeneponto.
Pengunjuk rasa berkomitmen akan terus mengawal dugaan korupsi tersebut sampai tuntas. Diketahui proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap I yang dikerjakan pada 2016 oleh Dinas PU Jeneponto merugikan negara sebesar Rp644 juta.
Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka oleh Polres Jeneponto masing-masing MT, AM, AS, RM dan AA. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2019 lalu. Hampir setahun mereka belum ditahan, kalau begini publik bertanya-tanya “ada apa ?” Jangan-jangan Pihak Polres Jeneponto ada yang Main-main”. tutup Imam
Reporter : Taufiq Hidayat
Editor : Saenal Abidin
















