Example floating
Example floating
Daerah

Calon Bupati Jalur Independen di Konsel Nihil

×

Calon Bupati Jalur Independen di Konsel Nihil

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Konsel, Aliudin S.Ip
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel, Sultra – Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Konawe Selatan (Konsel) 23 September Tahun 2020 mendatang dipastikan tidak ada alias Nihil.

Hal ini dibuktikan hingga batas akhir pendaftaran penyerahan syarat dukungan yang jatuh pada 23/2/2020 malam, belum ada calon Independen yang mendaftarkan diri.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Konsel, Aliudin S Ip saat dikonfirmasi wartawan Faktual.Net di Kantor KPU Konsel, Senin, 24/2/2020.

“Kami tunggu sampai pukul 24.00 Wita tapi tidak ada pendaftar yang memasukan dokumen syarat dukungan. Sehingga semalam Pukul 00.05 Wita KPU bersama Bawaslu menutup penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan sesuai dengan Deadline waktu yang telah ditetapkan,” kata Aliudin.

Dia menerangkan, dengan ditutupnya pendaftaran calon independen, maka calon perseorangan Pemilukada di Konsel itu sendiri tidak ada lagi.

“Pendaftarannya sudah ditutup dan masa pencalonan untuk perseorangan itu sudah berakhir,” jelas Aliudin.

Baca Juga :  Program SEHATI di Gowa Perkuat Perlindungan Anak dan Karakter Remaja
Komisioner KPU Konsel bersama Bawaslu usai melaksanakan pleno penutupan pendaftaran penyerahan syarat dukungan minimal calon Bupati jalur perseorangan

Aliudin menambahkan saat ini KPU Konsel tengah fokus pada pembentukan badan Adhoc yakni pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Senada dengan itu, Divisi Tekhnis Komisioner KPU Konsel, Asriani S.Kep Ns mengatakan sebelumnya penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan itu telah dibuka mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 sampai pada Pukul 24:00 Wita.

Dikatakan, minimum perseorangan untuk Konsel dengan jumlah DPT 202.838, itu berjumlah 10 persen dari jumlah DPT.

Sehingga, lanjut dia, minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi itu sekira 20.284 dan tersebar di minimal 13 Kecamatan dari 25 kecamatan di Konsel.

Asriani juga mengatakan jika sampai dedline waktu tanggal 23 Februari tidak memenuhi syarat dokumen dukungan, maka secara resmi untuk bakal calon perseorangan untuk KPU Konsel dinyatakan nihil atau kosong.

“Hal itu ini berdasarkan ketentuan PKPU nomor 16 Sesuai dengan jadwal tahapan dan program,” ucapnya.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit