Example floating
Example floating
DaerahPilkada 2020

Helat Pilkada 2020, Ketua KPU Wakatobi : Tidak Ada Calon Perseorangan

×

Helat Pilkada 2020, Ketua KPU Wakatobi : Tidak Ada Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum melangsungkan Rapat Pleno Penutupan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobu tahun 2020, di Kantor KPU Wakatobi, Manugela, Wangi-Wangi, Senin, 24/2/2020 (dini hari).
Example 468x60

Faktual.Net, Wakatobi, Sultra. Pencuatan isu bakal calon (balon) perseorangan pada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Wakatobi sepertinya hanya sebatas isu.

Pasalnya sejak pembukaan 19 Februari sampai penutupan 23 Februari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi tidak mendapatkan pendaftar yang menyerahkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2020 di Helpdesk Kantor KPU Wakatobi, Manugela, Wangi-Wangi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ini dibenarkan oleh Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab bahwa sejak dibukanya pendaftaran sampai ditutup tidak dijumpai bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.

“Sampai tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, tidak ada yang datang mendaftarkan diri sehingga untuk calon perseorangan KPU Kabupaten Wakatobi tidak ada” pungkasnya via Whatsapp pada faktual.net, Senin, 24/2/2020.

Baca Juga :  Penyerahan Bantuan Pangan kepada Warga Desa Lassa-Lassa Berlangsung Lancar

Paska penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon independen, pihaknya melangsungkan rapat pleno penutupan dituangkan melalui berita acara pleno bernomor 06/PL.02.2-BA/7407/KPU-Kab/II/2020 yang dihadiri dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan utusan Bawaslu Provinsi Sultra.

“Kami juga sudah melakukan rapat pleno penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada pilbub mendatang” tutup pria yang akrab disapa Bang Jab tersebut.

Perlu diketahui bahwa pembukaan penyerahan syarat dukungan balon independen ini mengacu berdasarkan Peraturan KPU 16 Tahun 2019 tentang Jadwal, Tahapan, dan Mekanisme yang pelaksanaannya dilakukan selama kurang lebih 5 hari yakni 19 hingga 23 Februari 2020.

Laporan : La Ode Haeruddin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit