Example floating
Berita

Tim Hukum TRC Faktual.net Desak Disperin Tak Berhenti pada Surat Pemanggilan Depo Rajawali Bangunan

×

Tim Hukum TRC Faktual.net Desak Disperin Tak Berhenti pada Surat Pemanggilan Depo Rajawali Bangunan

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum TRC Faktual.net Desak Disperin Tak Berhenti pada Surat Pemanggilan Depo Rajawali Bangunan
Tim Hukum TRC Faktual.net Desak Disperin Tak Berhenti pada Surat Pemanggilan Depo Rajawali Bangunan

faktual.net,Makassar,Sulsel – Penanganan dugaan aktivitas pergudangan Depo Rajawali Bangunan yang berlokasi di Jalan Andi Jemma, Kota Makassar, mulai mendapat sorotan serius dari Tim Hukum TRC Faktual.net. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Makassar didesak agar tidak sekadar memberikan janji pemanggilan, tetapi benar-benar memastikan adanya pemeriksaan dan tindakan konkret apabila ditemukan pelanggaran.

Tim Hukum TRC Faktual.net, Adv. Mansyur, S.H., menilai bahwa persoalan dugaan aktivitas pergudangan tersebut membutuhkan kejelasan dan ketegasan dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian, sementara masyarakat menunggu penjelasan mengenai legalitas dan kesesuaian aktivitas usaha tersebut dengan ketentuan yang berlaku. pada Jumat (6/11/2026) 

Sorotan ini mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Disperin pada Kamis (5/11/2026) melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penanganan dugaan aktivitas pergudangan Depo Rajawali Bangunan.

Dalam keterangannya, Abd. Hamid, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pihak dinas masih menunggu pimpinan gudang untuk datang memberikan klarifikasi.

“Masih menunggu pimpinannya untuk datang klarifikasi. Pekan depan akan dilayangkan surat pemanggilan,” ujar Abd. Hamid.

Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian. Sebab, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa surat pemanggilan akan dilayangkan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa proses pengawasan benar-benar berjalan dan tidak berhenti sebatas administrasi.

Baca Juga :  TEGAS! Masyarakat Lahei Serukan Aksi Damai: Minta Bupati Bentuk Tim PKS, Verifikasi Lahan PT NPR & Pastikan Dana Tali Asih ke Pemilik Sah!

Tim Hukum TRC Faktual.net melalui Adv. Mansyur, S.H., menekankan bahwa Disperin harus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangannya. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian perizinan, pelanggaran ketentuan pergudangan, maupun persoalan tata ruang, maka harus ada tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai surat pemanggilan hanya menjadi formalitas tanpa kejelasan hasil pemeriksaan. Instansi terkait harus mampu menunjukkan bahwa setiap laporan dan dugaan persoalan yang muncul di tengah masyarakat ditangani secara serius.

Tim Hukum TRC Faktual.net juga mendorong agar hasil klarifikasi nantinya tidak berhenti pada pertemuan tertutup antara pihak dinas dan pengelola usaha. Penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut perlu disampaikan secara terbuka sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kini, perhatian tertuju kepada Disperin Kota Makassar. Apakah surat pemanggilan yang dijanjikan benar-benar akan direalisasikan pada pekan depan? Dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah tindakan tegas sesuai aturan akan benar-benar dijalankan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Depo Rajawali Bangunan belum memberikan klarifikasi kepada redaksi terkait persoalan tersebut. Redaksi FAKTUAL.NET tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola Depo Rajawali Bangunan maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Reporter: Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini