Example floating
Berita

Tim Hukum TRC Faktual.net Soroti Abbas, Bupati Pinrang Diminta Segera Bertindak!

×

Tim Hukum TRC Faktual.net Soroti Abbas, Bupati Pinrang Diminta Segera Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum TRC Faktual.net Soroti Abbas, Bupati Pinrang Diminta Segera Bertindak!
Tim Hukum TRC Faktual.net Soroti Abbas, Bupati Pinrang Diminta Segera Bertindak!

faktual.net, Pinrang, Sulsel – Kepemimpinan Kepala Desa Leppangan, Abbas, kini menjadi sorotan serius menyusul mencuatnya sejumlah persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pengelolaan aset desa. Mulai dari polemik tanah kantor desa yang berkaitan dengan hak ahli waris Sitti, keluarga Tjango alias Ambo Lida, hingga dugaan perubahan fungsi mobil pelayanan desa yang disebut pengadaannya bersumber dari Dana Desa.

Tim Hukum TRC Faktual.net melalui Adv. Mansyur, S.H., pada jumat (6/11/2026),menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah desa harus mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan, setiap penggunaan aset, dan setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Ini bukan sekadar persoalan administrasi desa. Ini menyangkut hak masyarakat, transparansi pemerintahan, dan tanggung jawab seorang pejabat publik.

Pertanyaannya, mengapa persoalan yang begitu penting justru belum mendapatkan penjelasan terbuka yang dapat menjawab keresahan masyarakat?

Polemik tanah kantor desa, Abbas jangan menghindar dari pertanyaan!

Persoalan tanah yang digunakan sebagai lokasi kantor Desa Leppangan harus segera mendapatkan kepastian hukum.

Hak dan kepentingan ahli waris Sitti, keluarga Tjango alias Ambo Lida, tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Pemerintah desa wajib menjelaskan dasar hukum penggunaan tanah tersebut secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui apakah benar terdapat penyerahan atau hibah tanah, apakah ada dokumen tertulis, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana proses penguasaan tanah tersebut berlangsung.

Jika memang pemerintah desa memiliki dokumen yang sah, mengapa tidak segera ditunjukkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan?

Abbas harus menjawab persoalan ini dengan bukti, bukan membiarkan masyarakat terus dihantui tanda tanya.

Jangan sampai persoalan hak atas tanah menjadi semakin rumit hanya karena tidak adanya keterbukaan dari pihak pemerintah desa.

Tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa bukan berarti persoalan hak keperdataan pemilik atau ahli warisnya boleh diabaikan.

Mobil pelayanan desa diduga berubah fungsi, ke mana aset rakyat itu sekarang?

Sorotan berikutnya menyangkut mobil pelayanan desa yang menurut keterangan kuasa hukum Titti sebelumnya dianggarkan melalui Dana Desa.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum tersebut, stiker bertuliskan “Mobil Pelayanan Desa” pada kendaraan itu disebut telah dilepas. Kendaraan tersebut juga diduga tidak lagi dimanfaatkan sebagaimana tujuan pengadaan awalnya dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, menurut keterangan yang sama, mobil tersebut disebut telah dibungkus dan ditempatkan di bawah kolong rumah salah seorang saudaranya.

Jika informasi tersebut benar, ini bukan persoalan sepele. Instansi pengawas wajib turun tangan untuk memastikan keberadaan, status, dan penggunaan kendaraan tersebut.

Ada sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung:

– Mengapa identitas Mobil Pelayanan Desa diduga dilepas?

– Mengapa kendaraan tersebut diduga tidak lagi digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat?

– Di mana keberadaan kendaraan itu sekarang?

– Siapa yang menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut?

– Bagaimana status pencatatan dan pertanggungjawaban asetnya?

Jangan sampai mobil yang pengadaannya menggunakan uang rakyat justru kehilangan fungsi pelayanan dan diduga beralih menjadi fasilitas untuk kepentingan pribadi.

Abbas harus memberikan penjelasan secara terbuka. Jika tidak ada persoalan, buktikan melalui dokumen pengadaan, inventaris aset, administrasi penggunaan, dan kondisi fisik kendaraan.

Aset desa bukan milik pribadi kepala desa, bukan pula milik keluarga atau kelompok tertentu. Aset tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Abbas belum memberikan tanggapan

Hal yang semakin menjadi perhatian adalah belum adanya tanggapan Kepala Desa Leppangan, Abbas, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan tanah kantor desa dan dugaan perubahan fungsi mobil pelayanan desa.

Padahal, kesempatan untuk memberikan klarifikasi telah diberikan. Konfirmasi tersebut dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang dan pihak yang disebutkan memperoleh ruang untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diterima.

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia Dorong Penegak Hukum Tangkap Oknum Elang 3 Hambalang dan LSM Sukma

Sikap tersebut tentu membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab.

Ketika persoalan menyangkut tanah, aset desa, dan penggunaan uang rakyat dipertanyakan, masyarakat tentu membutuhkan jawaban, bukan ketidakjelasan.

Kepala desa adalah pejabat publik. Karena itu, keterbukaan terhadap pertanyaan masyarakat maupun konfirmasi media merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.

Jika tudingan tersebut tidak benar, Abbas memiliki kesempatan untuk membantahnya dengan bukti dan dokumen resmi.

Jangan biarkan ruang kosong tanpa klarifikasi justru memperpanjang polemik di tengah masyarakat.

Bupati Pinrang, Inspektorat dan DPMD jangan tutup mata!

Tim Hukum TRC Faktual.net mendesak Bupati Pinrang agar tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang berkembang di Desa Leppangan.

Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Camat terkait juga diminta segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Jangan menunggu persoalan semakin membesar baru kemudian mengambil tindakan.

Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi:

1. Menelusuri riwayat penguasaan tanah kantor desa beserta dokumen hibah, penyerahan, atau kesepakatan yang menjadi dasar penggunaannya.

2. Memeriksa pengadaan mobil pelayanan desa, termasuk sumber anggaran dan dokumen pertanggungjawabannya.

3. Memastikan keberadaan fisik kendaraan serta siapa yang saat ini menguasai dan menggunakannya.

4. Memeriksa pencatatan inventaris dan kesesuaian penggunaan kendaraan dengan peruntukan awal.

5. Menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun hukum dalam pengelolaan aset desa.

Apabila ditemukan penyimpangan, penyalahgunaan aset, atau indikasi tindak pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan formalitas. Tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan pemerintah daerah harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menunggu laporan dan membiarkan persoalan terus berlarut-larut.

Jabatan kepala desa bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban!

Abbas harus memahami bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat, bukan kekuasaan pribadi.

Seorang kepala desa wajib memberikan penjelasan atas kebijakan dan pengelolaan aset yang berada dalam tanggung jawabnya.

Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin mengetahui kejelasan tanah yang digunakan sebagai kantor desa dan memastikan mobil pelayanan yang dianggarkan melalui Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jika semuanya telah berjalan sesuai aturan, tunjukkan bukti. Jika ada kekeliruan, jelaskan dan selesaikan sesuai ketentuan.

Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan dapat menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan dan pertanggungjawaban.

Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Aset desa harus dijaga. Hak masyarakat harus dihormati.

TRC Faktual.net tunggu keberanian Pemkab Pinrang bertindak!

Tim Hukum TRC Faktual.net menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti menjadi polemik tanpa penyelesaian.

Bupati Pinrang harus memastikan pengawasan terhadap pemerintahan Desa Leppangan berjalan secara objektif dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan atas persoalan yang menyangkut kepentingan mereka.

Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan di tingkat desa dibiarkan begitu saja sementara masyarakat terus menunggu kepastian.

Bupati Pinrang, jangan tutup mata! Segera periksa persoalan tanah kantor Desa Leppangan, telusuri keberadaan mobil pelayanan desa, dan pastikan seluruh aset yang bersumber dari uang rakyat dikelola sesuai aturan!

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu. Namun apabila seluruh dugaan tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat tidak membutuhkan janji pemeriksaan yang berakhir tanpa kepastian. Masyarakat membutuhkan langkah nyata, hasil yang transparan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Jangan biarkan hak masyarakat menggantung. Jangan biarkan aset desa menjadi tanda tanya. Dan jangan biarkan amanah jabatan kehilangan maknanya!

Redaksi faktual.net tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Leppangan, Abbas, maupun pihak-pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

Tim Hukum TRC Faktual.net

Adv. Mansyur, S.H.

Reporter ; Sattu

Tanggapi Berita Ini