Example floating
Berita

Pembiaran 122 Titik BSS Ilegal! Kolega Bupati Diduga Jadi Beking, Takalar Dijadikan Lahan Jarahan

×

Pembiaran 122 Titik BSS Ilegal! Kolega Bupati Diduga Jadi Beking, Takalar Dijadikan Lahan Jarahan

Sebarkan artikel ini
Pembiaran 122 Titik BSS Ilegal! Kolega Bupati Diduga Jadi Beking, Takalar Dijadikan Lahan Jarahan
Pembiaran 122 Titik BSS Ilegal! Kolega Bupati Diduga Jadi Beking, Takalar Dijadikan Lahan Jarahan

faktual.net,Takalar,Sulsel – Polemik pembangunan Battery Swap Station (BSS) oleh PT. Wanua Batara Maitralam di Kabupaten Takalar semakin melebar. Pada kamis (5/11/2026),Setelah sebelumnya diberitakan 147 titik BSS diduga ilegal dibangun di lahan Pemda dan DPMPTSP Takalar melayangkan surat teguran keras karena proyek diduga tak mengantongi izin resmi, kini muncul dugaan baru yang lebih serius: diduga ada pembiaran dan tercium keterlibatan kolega Bupati hingga 122 titik dibangun secara ilegal.

Angka 122 titik ini disebut-sebut sebagai titik yang sudah teridentifikasi paling jelas di lapangan, sementara angka 147 titik merupakan total temuan awal yang masih dalam tahap penelitian dan verifikasi oleh Bidang Aset.

Sumber faktual.net menyebut, 122 titik BSS tersebut diduga dibangun tanpa izin pelengkap, yakni:

Tanpa rekomendasi aset dari pengelola Barang Milik Daerah (BMD)

Tanpa izin OSS, NIB, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Tanpa dokumen kerja sama yang terbuka ke publik

“Kalau hanya 1-2 titik, bisa dibilang kecolongan. Kalau 122 titik bisa berdiri tanpa izin, itu bukan kecolongan, itu pembiaran. Dan pembiaran sebesar ini tidak mungkin tanpa ada yang melindungi,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (05/11/2026).

Tercium Kolega Bupati

Sumber tersebut juga menyebut adanya aroma keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai kolega atau orang dekat Bupati Takalar dalam memuluskan pembangunan BSS tersebut.

Hingga berita ini dibuat, redaksi belum memperoleh nama, jabatan, maupun bukti dokumen yang dapat membuktikan secara sah keterlibatan pihak yang dimaksud. Karena itu, redaksi menempatkan informasi ini sebagai dugaan yang wajib dibuktikan melalui penyelidikan resmi, bukan sebagai vonis.

“Kami minta APH periksa siapa yang menjadi beking, siapa yang mempertemukan perusahaan dengan OPD, dan siapa yang memerintahkan OPD untuk diam. Usut sampai ke atas, jangan hanya berhenti di perusahaan,” tegas sumber tersebut.

Baca Juga :  TEGAS! Masyarakat Lahei Serukan Aksi Damai: Minta Bupati Bentuk Tim PKS, Verifikasi Lahan PT NPR & Pastikan Dana Tali Asih ke Pemilik Sah!

Kabid Aset: Masih Penelitian dan Verifikasi

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Takalar dalam pemberitaan faktual.net menyatakan bahwa persoalan BSS ini masih dalam tahap penelitian dan verifikasi. Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru di publik: jika masih diteliti, mengapa pembangunan terus berjalan dan jumlah titik terus bertambah?

Sementara itu, DPMPTSP Takalar sebelumnya telah melayangkan surat teguran keras kepada PT. Wanua Batara Maitralam. Namun, warga mempertanyakan tindak lanjut teguran tersebut, karena hingga kini belum ada informasi resmi tentang penghentian, penyegelan, maupun pencabutan terhadap 122 titik tersebut.

Warga dan aktivis di Takalar menuntut, 

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye membuka secara terbuka daftar 122 titik BSS, lokasi, dan OPD penanggung jawab

Buka MoU / PKS antara Pemkab dengan PT. Wanua Batara Maitralam

Periksa dugaan keterlibatan kolega Bupati oleh Inspektorat, Kejari Takalar, dan Polres Takalar

Hentikan sementara pembangunan BSS sampai seluruh izin pelengkap terbit

“Kalau Bupati tidak tahu, berarti Bupati kecolongan oleh orang-orangnya sendiri. Kalau Bupati tahu dan diam, berarti itu pembiaran. Dua-duanya harus dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu warga.

Konfirmasi

Faktual.net masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Takalar, DPMPTSP Takalar, Kabid Aset BPKAD Takalar, dan manajemen PT. Wanua Batara Maitralam terkait dugaan pembiaran dan dugaan keterlibatan kolega Bupati dalam pembangunan 122 titik BSS ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Asman

Tanggapi Berita Ini