Faktual.net, Makassar, Sulawesi Selatan – Dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Media Faktual.net, Awal Sanjaya, kini resmi masuk ranah hukum. Pria yang mengidentifikasi dirinya sebagai Syamsul Alam Dg Nai telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman melalui media elektronik.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polrestabes Makassar tertanggal 2 November 2026.
Dalam dokumen penerimaan laporan tersebut, Awal Sanjaya melaporkan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, peristiwa tersebut bermula pada 30 Oktober 2026 sekitar pukul 19.48 WITA.
Awalnya, korban yang berprofesi sebagai wartawan mengangkat dan menayangkan pemberitaan di media online terkait dugaan aktivitas gudang yang beroperasi di kawasan Kota Makassar tanpa kejelasan izin, yakni Depo Gudang Rajawali Bangunan Makassar.
Tidak lama setelah pemberitaan tersebut, korban mengaku menerima teror melalui pesan WhatsApp dari pihak yang dilaporkan.
Dalam pesan tersebut, terlapor mengirim pesan menyebut persoalan pertumpahan darah, mengaku pernah dua kali melakukan pembunuhan, serta memperingatkan agar jangan sampai terjadi untuk ketiga kalinya.
Pengirim pesan juga mengklaim pernah melukai seorang insan pers dan pengacara. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan sepihak dalam pesan WhatsApp yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kuasa Hukum TRC Media Faktual.net, Adv. Mansyur Marsuki, meminta Kapolrestabes Makassar agar memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas laporan tersebut.
Menurut Mansyur, ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa seorang wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih muncul setelah korban menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga meminta penyidik mendalami seluruh isi pesan WhatsApp, termasuk pernyataan terlapor yang mengaku pernah melukai wartawan dan pengacara.
“Jangan sampai setiap karya-karya jurnalistik ke depannya selalu diintervensi dengan ancaman dan intimidasi. Wartawan bekerja menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk mendapatkan teror atau ancaman pembunuhan,” tegas Mansyur.
Ia berharap Polrestabes Makassar tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Dugaan ancaman melalui pesan elektronik tersebut dapat ditelaah berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mengirimkan informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Selain itu, ketentuan dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023, juga dapat menjadi bahan kajian penyidik apabila ditemukan unsur ancaman terhadap nyawa seseorang.
Penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum.
PEMBERITAAN DEPO RAJAWALI JANGAN DIJADIKAN ALASAN MENGINTIMIDASI PERS
Persoalan ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pergudangan Depo Rajawali di kawasan perkotaan Makassar.
Redaksi Media Faktual.net meminta Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi, perizinan, dan kesesuaian kegiatan usaha tersebut dengan Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran perizinan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Pihak Depo Rajawali maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
FAKTUAL.NET TEGASKAN TIDAK AKAN MUNDUR
Dengan diterbitkannya tanda penerimaan laporan tersebut, Media Faktual.net berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang merasa terancam.
Redaksi juga meminta agar penyidik mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan intimidasi tersebut, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Jangan sampai ancaman menjadi alat untuk membungkam pers. Karya jurnalistik dilindungi undang-undang, dan keselamatan wartawan wajib dihormati.
Media Faktual.net menyatakan tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal proses hukum, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen dan bertanggung jawab.
Reporter : Ardi Algowawi
Faktual.net, Makassar, Sulawesi Selatan – Dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Media Faktual.net, Awal Sanjaya, kini resmi masuk ranah hukum. Pria yang mengidentifikasi dirinya sebagai Syamsul Alam Dg Nai telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman melalui media elektronik.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polrestabes Makassar tertanggal 2 November 2026.
Dalam dokumen penerimaan laporan tersebut, Awal Sanjaya melaporkan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, peristiwa tersebut bermula pada 30 Oktober 2026 sekitar pukul 19.48 WITA.
Awalnya, korban yang berprofesi sebagai wartawan mengangkat dan menayangkan pemberitaan di media online terkait dugaan aktivitas gudang yang beroperasi di kawasan Kota Makassar tanpa kejelasan izin, yakni Depo Gudang Rajawali Bangunan Makassar.
Tidak lama setelah pemberitaan tersebut, korban mengaku menerima teror melalui pesan WhatsApp dari pihak yang dilaporkan.
Dalam pesan tersebut, terlapor mengirim pesan menyebut persoalan pertumpahan darah, mengaku pernah dua kali melakukan pembunuhan, serta memperingatkan agar jangan sampai terjadi untuk ketiga kalinya.
Pengirim pesan juga mengklaim pernah melukai seorang insan pers dan pengacara. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan sepihak dalam pesan WhatsApp yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kuasa Hukum TRC Media Faktual.net, Adv. Mansyur Marsuki, meminta Kapolrestabes Makassar agar memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas laporan tersebut.
Menurut Mansyur, ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa seorang wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih muncul setelah korban menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga meminta penyidik mendalami seluruh isi pesan WhatsApp, termasuk pernyataan terlapor yang mengaku pernah melukai wartawan dan pengacara.
“Jangan sampai setiap karya-karya jurnalistik ke depannya selalu diintervensi dengan ancaman dan intimidasi. Wartawan bekerja menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk mendapatkan teror atau ancaman pembunuhan,” tegas Mansyur.
Ia berharap Polrestabes Makassar tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Dugaan ancaman melalui pesan elektronik tersebut dapat ditelaah berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mengirimkan informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Selain itu, ketentuan dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023, juga dapat menjadi bahan kajian penyidik apabila ditemukan unsur ancaman terhadap nyawa seseorang.
Penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum.
PEMBERITAAN DEPO RAJAWALI JANGAN DIJADIKAN ALASAN MENGINTIMIDASI PERS
Persoalan ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pergudangan Depo Rajawali di kawasan perkotaan Makassar.
Redaksi Media Faktual.net meminta Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi, perizinan, dan kesesuaian kegiatan usaha tersebut dengan Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran perizinan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Pihak Depo Rajawali maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
FAKTUAL.NET TEGASKAN TIDAK AKAN MUNDUR
Dengan diterbitkannya tanda penerimaan laporan tersebut, Media Faktual.net berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang merasa terancam.
Redaksi juga meminta agar penyidik mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan intimidasi tersebut, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Jangan sampai ancaman menjadi alat untuk membungkam pers. Karya jurnalistik dilindungi undang-undang, dan keselamatan wartawan wajib dihormati.
Media Faktual.net menyatakan tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal proses hukum, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen dan bertanggung jawab.
Reporter : Ardi Algowawi













