Faktual.net, Makassar, Sulawesi Selatan – Dugaan praktik percaloan dalam penerimaan calon anggota Bintara Polri kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Andi Firman Tjoe mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah diduga dijanjikan kelulusan keponakannya menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, nama Samsinar dan Ardiansyah disebut sebagai pihak yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Saat ditemui di sebuah kafe di Kabupaten Parepare, Andi Firman Tjoe mengungkapkan bahwa awal mula penyerahan uang berlangsung pada November 2024.
Menurut pengakuannya, uang diserahkan secara bertahap melalui Ibu Sinar hingga mencapai Rp743 juta.
“Awal mulanya saya menyerahkan uang pada bulan 11 tahun 2024. Penyerahan uangnya itu secara bertahap hingga cukup Rp743.000.000 yang diserahkan kepada Ibu Sinar,” ungkap Andi Firman.
Ia kemudian menceritakan bahwa dirinya dipertemukan dengan seseorang bernama Ardiansyah oleh Ibu Sinar.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Andi Firman, Ardiansyah menyampaikan bahwa istrinya berdinas di bagian SDM Polda Sulawesi Selatan. Ardiansyah juga disebut mengaku memiliki jaringan seorang perwira berpangkat Kombes.
“Ardiansyah mengatakan kalau istrinya berdinas di SDM Polda Sulsel. Kemudian Ardiansyah hanya mengatakan ada jaringannya Kombes. Dia mengatakan bisa meloloskan keponakan saya, asalkan ada tambahan dari Rp743 juta sehingga cukup Rp1 miliar untuk bisa lolos melalui jalur khusus,” bebernya.
Namun, harapan tersebut justru berujung kekecewaan. Setelah pengumuman hasil seleksi, keponakan Andi Firman dinyatakan tidak lulus menjadi anggota Polri.
Tidak hanya nama Ardiansyah, Andi Firman juga mengungkapkan bahwa Ibu Sinar pernah menyebut seseorang bernama Ronal.
Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa sebenarnya sosok Ronal tersebut maupun apa kaitannya dengan dugaan perkara yang dilaporkannya.
“Selain Ardiansyah, Ibu Sinar juga menyebut nama Pak Ronal. Saya sendiri tidak tahu siapa Ronal ini,” jelasnya.
Penyebutan nama tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu informasi yang ditelusuri penyidik guna mengungkap secara terang dugaan praktik yang dilaporkan.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama Ronal maupun klaim mengenai jaringan perwira berpangkat Kombes masih merupakan keterangan pelapor dan belum membuktikan keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Dalam dokumen STTLP yang diterima redaksi, tercantum nilai kerugian sebesar Rp850 juta. Sementara itu, dalam keterangannya kepada wartawan, Andi Firman menyebut uang yang diserahkan secara bertahap kepada Ibu Sinar mencapai Rp743 juta.
Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan bukti-bukti transaksi, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan penyidik.
Hal ini penting agar seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diungkap secara transparan.
Andi Firman berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Sulsel tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dan menelusuri seluruh dugaan keterlibatan pihak lain.
“Saya berharap laporan saya ini segera diproses dan para pelaku segera diusut tuntas. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan uang yang telah saya serahkan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip penerimaan anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Faktual.net mendorong Polda Sulawesi Selatan untuk menelusuri dugaan aliran uang, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta mengklarifikasi klaim mengenai adanya jaringan yang dikaitkan dengan lingkungan SDM Polda Sulsel.
Jangan sampai dugaan praktik percaloan penerimaan anggota Polri menjadi persoalan yang tidak mendapatkan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan ini ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik Polda Sulsel mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Samsinar, Ardiansyah, pihak bernama Ronal, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Reporter : Awal Sanjaya













