Faktual.Net, Batang, Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang sinergi layanan hukum di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (27/10/2026).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah, memitigasi risiko pelanggaran, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan, kolaborasi dengan kejaksaan penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berlandaskan hukum.
Pemerintah daerah memiliki beragam latar belakang dalam pelaksanaan program sehingga diperlukan pendampingan agar setiap tahapan kegiatan sesuai aturan.
“Kerja sama antara pemerintah dan kejaksaan sangat penting untuk memitigasi risiko dan pelanggaran hukum. Setiap pelayanan kepada publik harus didasarkan pada aturan hukum, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia mengapresiasi dukungan Kejari Batang yang selama ini telah memberikan konsultasi dan pendampingan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam pelaksanaan program prioritas dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Faiz juga berharap, sinergi tersebut semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ratih Andrawina Suminar mengatakan, kerja sama yang telah berjalan perlu ditingkatkan melalui evaluasi, penguatan, dan perbaikan pendekatan pendampingan hukum.
“Pendampingan tidak cukup hanya dilakukan sejak tahap perencanaan hingga suatu proyek selesai dan diserahterimakan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan hasil pembangunan benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Ia mencontohkan, pembangunan fasilitas publik seperti Gedung Olahraga (GOR) dan jogging track perlu dilihat tidak hanya dari penyelesaian fisik, tetapi juga dari keberlanjutan pemanfaatan dan kualitas pelayanan yang dihasilkan.
“Pendekatannya tidak hanya berorientasi pada output, tetapi juga outcome. Kita perlu membangun ekosistem yang membuat masyarakat terlayani dan nyaman, sekaligus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan program-program berikutnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, kejaksaan ingin menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan OPD, bukan hanya hadir ketika persoalan hukum sudah muncul. Karena itu, pendampingan diharapkan dapat dimulai sejak proses perencanaan dan berlanjut pada tahapan pelaksanaan, sehingga potensi persoalan dapat diidentifikasi dan diperbaiki lebih awal.
Ratih juga mendorong OPD untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dari kejaksaan dalam menjalankan program pemerintahan. Menurutnya, potensi persoalan hukum terkadang muncul dari aspek-aspek teknis yang luput diperhatikan. Karena itu, pemeriksaan secara terperinci diperlukan agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan dan tujuan pembangunan tercapai.
“Keberhasilan program pemerintah tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan atau tidak ditemukannya pelanggaran. Hal terpenting adalah manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Percuma kalau program berjalan dan tidak ada permasalahan, tetapi masyarakat tidak merasakan manfaat atau tidak terlayani. Itu sebenarnya sebuah kegagalan,” pungkasnya.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemkab Batang dan Kejari Batang berharap pelaksanaan pembangunan semakin tertib secara hukum, tepat sasaran, serta mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.













