Example floating
Berita

Berulah di Takalar, Bangun SPKLU di Atas Aset Pemkab Tanpa Kantongi Izin

×

Berulah di Takalar, Bangun SPKLU di Atas Aset Pemkab Tanpa Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Berulah di Takalar, Bangun SPKLU di Atas Aset Pemkab Tanpa Kantongi Izin
Berulah di Takalar, Bangun SPKLU di Atas Aset Pemkab Tanpa Kantongi Izin

faktual.net,Takalar,Sulsel – Kabupaten Takalar kembali kedatangan investor yang diduga membandel. Sebelumnya, perusahaan provider telekomunikasi dengan bendera My Republic telah beroperasi dengan mengabaikan sejumlah persyaratan perizinan.

Terbaru, sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dilaporkan telah dibangun di sejumlah titik strategis di Takalar tanpa mengantongi perizinan lengkap.

Ironisnya, pembangunan infrastruktur komersial tersebut diduga berdiri di atas lahan dan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya ada empat titik SPKLU yang telah berdiri, yakni di kawasan Kompleks Pasar Sentral Takalar, Kawasan Alun-alun Makkatang Dg. Sibali, di halaman Kantor Bapelitbangda, hingga di depan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Takalar.

Pembangunan di atas aset negara tersebut sontak memicu pertanyaan publik terkait prosedur dan legalitas pemanfaatannya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar membenarkan adanya pembangunan tersebut. DPMPTSP mengaku telah memanggil dan meminta kepada pihak pengusaha untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah.

“Kami sudah meminta pihak pengusaha tersebut untuk melengkapi izinnya sesuai aturan. Prosedurnya tetap harus melalui OSS RBA, mulai dari Kesesuaian Pemanfaatan Ruang, PBG, hingga perjanjian pemanfaatan aset daerah,” ujar salah satu pejabat DPMPTSP Takalar yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Pengusaha Bawang Merah Asal Enrekang, Yunus Sadewa, Ditunjuk BI Hadiri GPIPS Sulampua 2026 di Makassar

Sementara itu, yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana bisa bangunan komersial bisa berdiri di atas aset Pemkab tanpa ada izin pemanfaatan aset dari Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan aset daerah berupa sewa, pinjam pakai, maupun Kerjasama Pemanfaatan (KSP) wajib melalui persetujuan Bupati dan DPRD serta harus memiliki perjanjian kerjasama dan kontribusi PAD.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha SPKLU tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Termasuk pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar selaku pengelola aset juga masih dalam upaya konfirmasi.

Masyarakat berharap Pemkab Takalar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan perizinan dan penyelamatan aset daerah.

Reporter : Asmsn

Tanggapi Berita Ini