faktual.net,Makassar,Sulsel — Aktivitas yang diduga sebagai pergudangan milik PT Ujung Sinar Asia di Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, pada Selasa (27/10/2026), menjadi sorotan. Keberadaan aktivitas usaha tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan ketentuan zonasi dan perizinan pergudangan yang berlaku di Kota Makassar.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian pemerintah kota, mengingat penempatan kegiatan pergudangan harus mengacu pada ketentuan tata ruang serta peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, kawasan peruntukan pergudangan diarahkan pada wilayah tertentu di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Sejumlah wilayah yang disebut dalam ketentuan tersebut meliputi Kelurahan Untia, Daya, dan Pai di Kecamatan Biringkanaya, serta Kelurahan Bira, Kapasa, dan Parangloe di Kecamatan Tamalanrea.
Dengan adanya pengaturan tersebut, aktivitas yang diduga sebagai pergudangan di Jalan Veteran Utara perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pemanfaatan bangunan dan kegiatan usaha PT Ujung Sinar Asia telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas aktivitas yang diduga sebagai pergudangan milik PT Ujung Sinar Asia di Jalan Veteran Utara.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah Disperindag pernah menerbitkan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk lokasi tersebut dan apakah dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan sesuai dengan jenis kegiatan serta lokasi usahanya.
Jika TDG telah diterbitkan, pemerintah perlu menjelaskan dasar penerbitan dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat TDG atau ditemukan ketidaksesuaian perizinan, Disperindag diharapkan menjelaskan langkah administratif yang dapat ditempuh sesuai kewenangannya.
Kepastian ini penting agar tidak muncul kesan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar juga didesak memberikan respons konkret terhadap persoalan tersebut.
Sebagai perangkat daerah yang menjalankan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai kewenangannya, Satpol PP diharapkan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan bangunan, perizinan, atau zonasi pergudangan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut dapat berupa teguran, penghentian kegiatan, atau penyegelan apabila memenuhi persyaratan hukum dan menjadi kewenangan instansi terkait.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa aturan yang berlaku ditegakkan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha.
Pihak kecamatan yang membawahi wilayah Jalan Veteran Utara juga perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap bangunan yang diduga dialihfungsikan menjadi gudang oleh PT Ujung Sinar Asia.
Apakah pihak kecamatan telah menerima pengaduan warga? Apakah sudah dilakukan peninjauan lapangan? Dan apakah dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunan tersebut telah dilaporkan kepada instansi teknis di tingkat kota?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana pemerintah di tingkat wilayah menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang atau perizinan, pihak kecamatan diharapkan segera meneruskan persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pada prinsipnya, tidak semua bangunan di kawasan perkotaan dapat digunakan sebagai gudang. Legalitas kegiatan pergudangan harus memperhatikan peruntukan ruang, jenis kegiatan usaha, serta persyaratan perizinan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan bangunan yang digunakan untuk menyimpan atau mendistribusikan barang di luar kawasan peruntukan pergudangan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan tata ruang dan karakteristik kegiatan yang sebenarnya.
Kepemilikan izin usaha atau dokumen administratif tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu lokasi diperbolehkan untuk kegiatan pergudangan.
Dalam kasus PT Ujung Sinar Asia, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah aktivitas di Jalan Veteran Utara benar-benar termasuk kegiatan pergudangan sebagaimana diatur dalam ketentuan, serta apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan dimaksud.
Hasil pemeriksaan dan dokumen resmi harus menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan mengenai izin sebuah perusahaan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan konsistensi penerapan aturan tata ruang dan pengawasan terhadap aktivitas usaha di Kota Makassar.
Disperindag, Satpol PP, pihak kecamatan, serta instansi yang membidangi tata ruang dan perizinan diminta memberikan penjelasan mengenai status perizinan, kesesuaian zonasi, dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
Masyarakat membutuhkan jawaban yang didasarkan pada pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan normatif.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan diperbolehkan menurut tata ruang, pemerintah juga perlu menjelaskan landasan hukumnya kepada publik.
Hingga ada hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan pelanggaran oleh PT Ujung Sinar Asia tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi resmi.
Kini, pertanyaan publik mengarah kepada tiga pihak: apakah Disperindag pernah menerbitkan TDG untuk lokasi tersebut, apakah Satpol PP akan melakukan pemeriksaan, dan apakah pihak kecamatan telah menindaklanjuti persoalan yang dipertanyakan masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa ketentuan pergudangan dan tata ruang di Kota Makassar benar-benar diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemberitaan ini memuat pertanyaan dan dugaan yang memerlukan verifikasi. Konfirmasi kepada PT Ujung Sinar Asia, Disperindag, Satpol PP, pihak kecamatan, serta instansi tata ruang perlu dilakukan sebelum publikasi. Ketentuan dan pasal yang dirujuk juga perlu dicocokkan dengan naskah resmi peraturan.
Reporter : Awal Sanjaya













