Example floating
Daerah

Siapa yang Mengangkat Ketua Adat Kecamatan Talisayan? Guru Didi dan Datu Masdar Buka Suara

×

Siapa yang Mengangkat Ketua Adat Kecamatan Talisayan? Guru Didi dan Datu Masdar Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Polemik Ketua Adat Kecamatan Talisayan Memanas, Tokoh Pesisir Gugat Dasar Legitimasi: Siapa yang Mengangkat?

TALISAYAN, — Munculnya sosok yang mengaku sebagai Ketua Adat Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mulai menuai sorotan serius. Sejumlah tokoh masyarakat pesisir mempertanyakan dasar keberadaan jabatan tersebut, mekanisme pengangkatannya, hingga kewenangan yang melekat di dalamnya.

Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar soal penyebutan gelar atau jabatan. Lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang memberikan mandat, apa dasar pengangkatannya, dan sejauh mana legitimasi jabatan Ketua Adat Kecamatan Talisayan diakui dalam tatanan adat setempat?

Sorotan itu disampaikan H. Achmad Kusnadi, S.Pd., yang akrab disapa Guru Didi, serta Datu Masdar, tokoh masyarakat Talisayan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kesultanan Sambaliung.

Keduanya menilai, munculnya sebutan Ketua Adat Kecamatan Talisayan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan, apalagi jika penggunaan jabatan tersebut berpotensi memengaruhi tatanan adat yang selama ini dipahami dan dijalankan masyarakat pesisir.

Guru Didi Pertanyakan Eksistensi Jabatan
Guru Didi secara tegas mempertanyakan keberadaan jabatan Ketua Adat Kecamatan Talisayan. Saat berbincang melalui sambungan telepon seluler dengan awak media DerapKalimantan.com, ia mengaku tidak mengetahui adanya kelembagaan adat di tingkat kecamatan dengan nomenklatur tersebut.

“Benarkah ada jabatan Ketua Adat Kecamatan Talisayan? Selama ini, saya tidak pernah mendengar adanya kelembagaan adat di tingkat kecamatan dengan sebutan seperti itu,” ujarnya.

Menurut Guru Didi, kelembagaan adat yang selama ini dikenalnya berada di tingkat kampung, dengan jabatan Kepala Adat. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penggunaan nomenklatur Ketua Adat Kecamatan, termasuk siapa yang membentuk kelembagaan tersebut dan melalui mekanisme apa pengangkatannya dilakukan.

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena jabatan adat bukan sekadar gelar yang dapat digunakan tanpa kejelasan asal-usul mandat dan kewenangannya.

“Jangan sampai muncul jabatan yang menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat, sementara dasar pembentukan dan kewenangannya belum dijelaskan secara terang,” demikian inti keberatan yang disampaikan Guru Didi.

Ia juga mengingatkan bahwa kelembagaan adat memiliki karakter dan fungsi tersendiri. Struktur adat tidak serta-merta dapat disamakan dengan struktur pemerintahan yang memiliki jenjang organisasi dan pembagian kewenangan formal.

Guru Didi mencontohkan keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yang mengoordinasikan unsur pemerintahan dan keamanan di tingkat kecamatan. Namun, menurutnya, penggunaan sebutan Ketua Adat Kecamatan tidak otomatis menjelaskan kedudukan maupun legitimasi pemegang jabatan tersebut.

Karena itu, ia menilai diperlukan kejelasan agar masyarakat tidak dibuat bertanya-tanya mengenai posisi jabatan tersebut dalam tatanan adat Talisayan.

Kerabat Kesultanan Sambaliung Ikut Menaruh Perhatian

Sorotan serupa datang dari Datu Masdar. Sebagai tokoh masyarakat Talisayan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kesultanan Sambaliung, ia menyebut dinamika yang berkembang belakangan ini, termasuk berbagai sorotan terhadap Sultan Sambaliung dan kehadiran beliau di wilayah pesisir, menjadi perhatian keluarga serta kerabat yang berada di Talisayan.

Baca Juga :  Berulah di Takalar, Bangun SPKLU di Atas Aset Pemkab Tanpa Kantongi Izin

Menurut Datu Masdar, munculnya polemik mengenai jabatan Ketua Adat Kecamatan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Kejelasan kedudukan dan legitimasi tokoh adat, menurutnya, penting untuk menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memengaruhi hubungan di tengah masyarakat.

“Belakangan ini banyak sorotan terhadap orang tua kami, Yang Mulia Sultan Sambaliung, termasuk kehadiran beliau di pesisir. Hal ini tentu menjadi perhatian kami sebagai keluarga dan kerabat yang ada di Talisayan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berbagai pertanyaan mengenai keberadaan jabatan adat di tingkat kecamatan menjadi persoalan yang perlu dicermati secara serius.

“Ini hal serius dan menjadi perhatian kami,” tegas Datu Masdar.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa polemik ini tidak berhenti pada persoalan nama jabatan. Yang menjadi perhatian ialah bagaimana sebuah jabatan adat diperkenalkan kepada masyarakat, apa dasar kewenangannya, serta bagaimana kedudukannya dalam hubungan dengan tokoh-tokoh adat yang telah lebih dahulu dikenal di wilayah tersebut.

Polemik ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret. Apakah jabatan Ketua Adat Kecamatan Talisayan dibentuk melalui mekanisme adat tertentu? Siapa pihak yang memberikan mandat atau pengangkatan? Adakah dokumen, keputusan, atau kesepakatan adat yang menjadi dasar? Lalu, apa batas kewenangannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui penjelasan terbuka, bukan dibiarkan berkembang menjadi silang pendapat di tengah masyarakat.

Pihak yang menggunakan sebutan Ketua Adat Kecamatan Talisayan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar pengangkatan, proses yang ditempuh, serta legitimasi yang dimilikinya. Klarifikasi dari pihak terkait juga dibutuhkan agar persoalan ini tidak hanya berkembang berdasarkan klaim dan pernyataan sepihak.

Sebab, dalam urusan adat, kepercayaan masyarakat dan pengakuan terhadap legitimasi memiliki arti penting. Tanpa penjelasan yang terang, penggunaan suatu jabatan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai representasi dan kewenangan pemegangnya.

Kini, publik pesisir menanti jawaban: siapa yang memberikan mandat, atas dasar apa jabatan itu berdiri, dan bagaimana kedudukannya dalam tatanan adat Talisayan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar polemik tidak berlarut-larut, kehormatan adat tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.

Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak yang mengaku sebagai Ketua Adat Kecamatan Talisayan belum dimuat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi menjaga pemberitaan yang berimbang.(**) 
Narasumber: Guru Didi dan Datu Masdar. 
RED.

Tanggapi Berita Ini