faktual.net,Makassar,Sulsel — Dugaan aktivitas pergudangan tanpa kelengkapan izin resmi yang dikaitkan dengan PT Ujung Sinar Asia di Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, Senin (26/10/2026), warga mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera mengambil tindakan nyata. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara masyarakat menunggu kepastian hukum dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait didesak tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Jika terdapat indikasi kegiatan pergudangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, kesesuaian tata ruang, maupun persyaratan bangunan gedung, pemeriksaan langsung harus segera dilakukan.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji pemeriksaan atau pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret, hasil pemeriksaan yang transparan, dan penegakan hukum yang berlaku adil tanpa pandang bulu.
Dugaan pelanggaran pergudangan bukan persoalan sepele. Kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan hukum, apabila terbukti, dapat menimbulkan konsekuensi administratif hingga penghentian kegiatan atau penutupan gudang sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk memeriksa dan menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan bidang perdagangan, termasuk ketentuan mengenai sarana perdagangan dan pergudangan.
Dalam Pasal 61 dan ketentuan sanksi administratif pada Pasal 139 PP Nomor 29 Tahun 2021, terdapat pengaturan terkait kewajiban pendaftaran gudang serta sanksi atas pelanggaran tertentu.
Sanksi administratif yang diatur dalam regulasi tersebut dapat mencakup teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Artinya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur penerapan sanksi, pemerintah tidak boleh mengabaikan kewenangan penegakan hukum yang dimilikinya.
Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadi dasar penting untuk memeriksa kesesuaian kegiatan pergudangan dengan rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme pengendalian dan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari aspek bangunan, pemerintah juga perlu memeriksa kesesuaian fungsi bangunan dan pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut mengatur persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung dan sanksi administratif atas pelanggaran tertentu, termasuk kemungkinan penghentian pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, warga mendesak pemerintah tidak sekadar melakukan pengecekan administratif di atas kertas. Instansi berwenang harus turun langsung untuk memastikan status perizinan berusaha, pendaftaran gudang apabila diwajibkan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta legalitas dan fungsi bangunan yang digunakan.
Pertanyaan serius yang kini harus dijawab adalah apakah pengawasan terhadap kegiatan pergudangan di kawasan tersebut telah dilakukan secara memadai. Jika sudah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai hasilnya. Jika belum, mengapa pemeriksaan belum segera dilakukan setelah persoalan ini menjadi sorotan?
Pemerintah Kota Makassar, instansi yang membidangi perdagangan dan perizinan, dinas tata ruang, serta perangkat daerah yang berwenang dalam penegakan peraturan daerah harus memperjelas langkah penanganan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat justru disuguhi sikap saling melempar tanggung jawab di antara instansi.
Pemeriksaan juga harus mencakup aktivitas bongkar muat, mobilitas kendaraan angkutan, penggunaan badan jalan, parkir kendaraan, serta potensi gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Jika pelanggaran memenuhi dasar hukum untuk penghentian sementara operasional atau penutupan gudang, tindakan tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang melalui prosedur yang berlaku.
Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada teguran apabila pelanggaran yang terbukti menuntut tindakan lebih lanjut. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara jelas agar masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan fakta.
Di sisi lain, pihak pengelola PT Ujung Sinar Asia didesak memberikan klarifikasi terbuka mengenai status perizinan usaha, pendaftaran gudang apabila diwajibkan, kesesuaian fungsi bangunan, serta dasar hukum operasional pergudangan di Jalan Veteran Utara.
Klarifikasi perusahaan penting agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan fakta yang dapat diverifikasi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari pihak berwenang.
Namun, prinsip praduga tidak bersalah tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menghindari kewajiban melakukan pengawasan. Dugaan yang menyangkut kepatuhan terhadap perizinan dan tata ruang harus dijawab melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga mendesak agar pemerintah segera turun ke lapangan, membuka kejelasan status legalitas pergudangan tersebut, serta mengumumkan hasil pemeriksaan dan langkah penanganannya kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan hukum atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak.
Pemerintah harus membuktikan bahwa aturan tidak hanya berlaku bagi masyarakat kecil, tetapi juga ditegakkan terhadap setiap pelaku usaha tanpa membedakan kepentingan atau kedudukan.
Jangan tutup mata dan jangan biarkan pengawasan hanya menjadi formalitas. Segera periksa legalitas gudang yang dimaksud, umumkan hasil pemeriksaan, dan tindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. Jika aturan dilanggar, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat Kota Makassar menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji. Kepastian hukum, ketertiban tata ruang, keselamatan, dan kenyamanan warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan usaha siapa pun
Reporter : Awal Sanjaya
Editor : Sattu













