faktual.net,Makassar,Sulsel — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Kota Makassar menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada CV Benteng Bawakaran Perkasa. Langkah ini menjadi sorotan setelah hasil pemantauan dan pengawasan mengungkap persoalan tidak kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Surat bernomor 500.2/51/Disperin/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 itu menjadi perhatian serius, terutama terkait aktivitas gudang yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin Nomor 90, Kota Makassar.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tim Redaksi, pada kamis (22/10/2026), Bahwa lokasi usaha yang tercantum dalam lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan berada di Ruko Polling Hills, Jalan Metro Tanjung Bunga Nomor 15, Kelurahan Maccini Somba, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Sementara itu, hasil pemantauan Disdag menyebutkan adanya aktivitas usaha di Jalan Sultan Alauddin Nomor 90 yang tidak tercantum dalam lampiran NIB tersebut.
Perbedaan lokasi ini bukan persoalan yang patut dianggap sepele.
Kesesuaian antara lokasi operasional dan dokumen perizinan merupakan aspek penting yang harus dipastikan oleh setiap pelaku usaha. Karena itu, pihak perusahaan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar legalitas aktivitas usahanya di lokasi yang menjadi objek pengawasan tersebut.
Mengapa aktivitas usaha ditemukan di lokasi yang tidak tercantum dalam lampiran NIB? Apakah perusahaan memiliki dokumen perizinan lain yang mendukung kegiatan tersebut?
Ataukah terdapat persoalan administrasi yang belum diselesaikan? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang jelas dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Sebelum SP1 diterbitkan, Disdag Kota Makassar telah mengeluarkan surat perintah tugas tertanggal 20 Oktober 2026. Tim yang ditugaskan memiliki mandat melakukan pemeriksaan lapangan, mengecek dan meneliti dokumen perizinan, menyusun analisis sebagai bahan rekomendasi, serta melaporkan hasil pengawasan kepada kepala dinas.
Surat perintah tugas tersebut ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Evi Aprialti, S.E., M.M. Pemeriksaan dilakukan menyusul pengaduan masyarakat dan pemberitaan faktual.net pada 18 Oktober 2026 terkait aktivitas gudang di Jalan Sultan Alauddin Nomor 90, Makassar.
Dalam surat peringatannya, Disdag menyatakan bahwa pihak perusahaan belum dapat memperlihatkan dokumen yang membuktikan kesesuaian legalitas kegiatan usaha di lokasi tersebut dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Temuan tersebut kini memunculkan desakan dari warga agar pemerintah tidak sekadar menerbitkan surat peringatan, tetapi juga mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.
Warga meminta Pemerintah Kota Makassar melalui Disdag dan instansi terkait mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas gudang Fortress di Jalan Sultan Alauddin Nomor 90 sampai pihak perusahaan dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang sesuai dengan lokasi dan kegiatan usaha yang dijalankan.
Menurut warga, kejelasan legalitas usaha harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.
Warga menilai, apabila persoalan kesesuaian perizinan sudah menjadi objek pengawasan pemerintah, tindak lanjutnya harus jelas dan terukur. Pemerintah diharapkan memastikan terlebih dahulu status perizinan kegiatan usaha tersebut serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Desakan penghentian sementara itu merupakan tuntutan warga yang perlu ditindaklanjuti dan dikaji oleh instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tindakan yang diambil pemerintah memiliki dasar yang jelas dan tidak semata-mata didasarkan pada tekanan publik.
Penerbitan SP1 ini juga menjadi perhatian bagi pelaku usaha agar memastikan lokasi operasional dan jenis kegiatan usaha sesuai dengan dokumen perizinan serta ketentuan yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah konkret Disdag Kota Makassar. Apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam?
Apakah perusahaan akan memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang sesuai? Dan bagaimana pemerintah memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka demi menjamin transparansi pengawasan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi dari CV Benteng Bawakaran Perkasa mengenai temuan ketidaksesuaian lokasi usaha tersebut.
faktual.net tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak perusahaan untuk menjelaskan status perizinan, dasar operasional gudang di Jalan Sultan Alauddin Nomor 90, serta langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti SP1 dari Disdag Kota Makassar.
Tim Redaksi juga meminta Disdag Kota Makassar agar menyampaikan perkembangan hasil pengawasan secara transparan kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan kesesuaian perizinan yang telah menjadi objek pengawasan berlarut-larut tanpa kepastian.
Wartawan faktual.net akan terus mengawal perkembangan persoalan ini demi transparansi pengawasan, kepastian hukum, dan penegakan aturan yang adil bagi seluruh pelaku usaha di Kota Makassar.
Reporter : Awal Sanjaya













