Example floating
Berita

121 Desa di Gowa Dikeluhkan Belum Terima Gaji Perangkat Selama 8 Bulan, Amiruddin Desak Mendagri dan Gubernur Bertindak

×

121 Desa di Gowa Dikeluhkan Belum Terima Gaji Perangkat Selama 8 Bulan, Amiruddin Desak Mendagri dan Gubernur Bertindak

Sebarkan artikel ini
121 Desa di Gowa Dikeluhkan Belum Terima Gaji Perangkat Selama 8 Bulan, Amiruddin Desak Mendagri dan Gubernur Bertindak
121 Desa di Gowa Dikeluhkan Belum Terima Gaji Perangkat Selama 8 Bulan, Amiruddin Desak Mendagri dan Gubernur Bertindak

faktual.net,Gowa,Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa. 

Desakan tersebut disampaikan menyusul keluhan yang diterima pihaknya terkait 121 desa di Kabupaten Gowa yang disebut belum membayarkan gaji perangkat desa selama delapan bulan. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan administrasi dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.

Amiruddin menegaskan pada Rabu (14/10/2026), bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan kejelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji, sumber anggaran yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

“Bagaimana perangkat desa dapat menjalankan tugas dan memberikan pelayanan secara maksimal apabila hak mereka selama delapan bulan belum dibayarkan? Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai perangkat desa dan masyarakat menjadi korban dari persoalan tata kelola pemerintahan,” tegas Amiruddin.

Desak Percepatan Proses Administratif Pemberhentian Bupati

Amiruddin meminta Mendagri dan Gubernur Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti proses administratif terkait pemberhentian Bupati Gowa sesuai dengan putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mendesak agar proses penetapan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gowa segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan kewenangan yang berlaku, demi menjamin kesinambungan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Amiruddin, kepastian kepemimpinan dan kelancaran administrasi pemerintahan sangat penting agar berbagai persoalan di tingkat desa tidak terus berlarut-larut.

“Jangan biarkan masyarakat terus menanggung akibat dari persoalan pemerintahan. Mendagri dan Gubernur Sulawesi Selatan harus mengambil langkah sesuai kewenangannya. Kepentingan masyarakat dan kelangsungan pelayanan publik harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan sikap kontrol sosial DPP LSM Gempa Indonesia untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Minta Bupati dan Kepala Dinas PMD Diperiksa

Selain mendesak penyelesaian administratif, Amiruddin meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan yang berwenang memeriksa Bupati Gowa serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa terkait dugaan persoalan pembayaran gaji perangkat desa tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah keterlambatan pembayaran itu disebabkan oleh persoalan administrasi, kendala pencairan anggaran, kelalaian pejabat, atau faktor lain yang harus dipertanggungjawabkan.

Amiruddin juga menyoroti dugaan adanya koordinasi atau kerja sama yang tidak semestinya antara Kepala Dinas PMD dan Bupati Gowa dalam persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan itu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga :  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak ATR/BPN Gowa Hentikan Penerbitan PTSL di Binaarung, Dugaan Penguasaan Tanah dari Penyerobotan Disorot

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata. Periksa Bupati Gowa dan Kepala Dinas PMD, telusuri aliran anggaran, dokumen pencairan, serta penyebab gaji perangkat desa belum dibayarkan. Jika ditemukan pelanggaran hukum dan bukti yang cukup, tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

DPP LSM Gempa Indonesia, lanjut Amiruddin, meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab persoalan yang berdampak terhadap perangkat desa tersebut.

Soroti 55 Desa Berstatus PLT di 17 Kecamatan

Persoalan lain yang menjadi sorotan Amiruddin adalah keberadaan 55 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Gowa yang disebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala desa selama bertahun-tahun.

Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Gowa sebelumnya, Adnan Purichta Ichsan, tetapi hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dinilai memadai.

Amiruddin mempertanyakan langkah dan tanggung jawab Dinas PMD dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai, pengisian jabatan kepala desa definitif harus menjadi perhatian serius agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan stabil dan masyarakat mendapatkan kepastian kepemimpinan.

“Sudah bertahun-tahun puluhan desa dipimpin oleh PLT. Mengapa persoalan ini belum juga diselesaikan secara tuntas? Kami meminta Dinas PMD memberikan penjelasan terbuka mengenai status 55 desa tersebut, kendala pengisian jabatan definitif, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jabatan PLT yang berlangsung lama perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan desa. Evaluasi itu penting untuk memastikan tidak ada pengabaian terhadap kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa.

DPP LSM Gempa Indonesia Minta Pemerintah Segera Bertindak

Amiruddin menegaskan bahwa terdapat dua persoalan mendesak yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah, yakni kejelasan pembayaran gaji perangkat desa yang dilaporkan belum dibayarkan selama delapan bulan dan penyelesaian status 55 desa yang disebut masih dipimpin PLT.

Ia meminta Mendagri, Gubernur Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, serta instansi pengawasan terkait melakukan koordinasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai kondisi keuangan desa, realisasi anggaran, penyebab keterlambatan pembayaran, serta rencana penyelesaian yang memiliki batas waktu jelas.

“Jangan sampai persoalan birokrasi mengorbankan hak perangkat desa dan pelayanan masyarakat. Kami mendesak pemerintah segera memberikan kepastian. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tutup Amiruddin.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini