faktual.net,Takalar,Sulsel – Kabupaten Takalar darurat kasus korupsi yang mandek penanganannya. Aktivis Pendidikan DPD Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Sulsel, Isra Musa Baharuddin DM, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar usut tuntas dugaan pelanggaran hukum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Takalar Tahun Anggaran 2025-2026.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Isra Musa Baharuddin DM, yang merupakan jebolan Almamater Sakti Unismuh Makassar, kepada http://Faktual.Net, Kamis (09/10/2026). Ia menyebut ada 5 skandal besar yang harus segera diusut Aparat Penegak Hukum (APH).
*”Takalar darurat korupsi pendidikan. Kami melihat banyak kasus di Diknas Takalar mandek tanpa kejelasan. Kami desak Kajari Takalar jangan tutup mata. Usut tuntas!”* tegas Isra dengan nada keras.
Berikut 5 Tuntutan GMPRI Sulsel:
*1. SKANDAL BIAYA PENGINAPAN PELATIHAN SMART SCHOOL DIDUGA SERAP DANA BOS*
GMPRI menyoroti Pelatihan Verifikasi dan Validasi Data PTK Smart School yang digelar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
“Kami mendesak Kejari Takalar menelusuri penggunaan anggaran sekolah yang disebut bersumber dari Dana BOS. Kami mendesak APH memanggil sejumlah Kepala SMA dan SMK dari Takalar dan Jeneponto untuk dimintai keterangan mengenai pembayaran akomodasi selama kegiatan berlangsung. Ini diduga pungli berkedok pelatihan,” ungkap Isra.
Hal ini diduga melanggar *Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang BOS dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas* yang melarang pungutan tidak sah.
*2. SKANDAL BELANJA 641 JUTA TIDAK SESUAI KETENTUAN TAHUN 2025*
GMPRI mengendus dua proyek bermasalah di Dinas Pendidikan Takalar Tahun 2025:
– Pertama, belanja perlengkapan SD dan SMP untuk masyarakat tidak mampu yang tidak sesuai ketentuan sebesar *Rp528.761.516*
– Kedua, pertanggungjawaban belanja BOSP yang tidak sesuai ketentuan sebesar *Rp112.965.992*
“Total *Rp641.727.508* uang rakyat diduga tidak sesuai ketentuan. Ini temuan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara. Usut tuntas!” desaknya. Hal ini berpotensi melanggar *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor*.
*3. SKANDAL PELATIHAN ARKAS “PASSIRIKIA BOS” 2026 DIDUGA LANGGAR JUKNIS*
Pelaksanaan kegiatan pelatihan ARKAS bertajuk “Passirikia BOS” yang digelar Dinas Pendidikan Takalar Tahun 2026 juga menuai sorotan.
“Kegiatan yang diklaim meningkatkan kapasitas pengelolaan Dana BOS ini diduga menggunakan pola pembiayaan yang tidak sejalan dengan *Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP*. Kami duga ada mark-up dan pembiayaan ganda,” kata Isra.
*4. SKANDAL REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN 2026 DIDUGA LANGGAR JUKNIS KEMENDIKDASMEN*
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dari Kemendikdasmen RI juga diduga kuat melanggar Juknis 2026.
“Program miliaran rupiah dari pusat ini diduga kuat melanggar Juknis 2026. Kami minta Kejari Takalar turun, cek fisik bangunan, cek RAB. Jangan sampai jadi bancakan,” tegasnya.
5. SKANDAL PENGADAAN BUKU Rp4,34 MILIAR DIDUGA LIBATKAN OKNUM CAMAT*
Paling keras, GMPRI menyoroti dugaan keterlibatan oknum camat dalam proyek Pengadaan buku senilai sekitar *Rp4,34 Miliar* pada satuan pendidikan di Takalar Tahun 2025.
“Ini modus baru. Oknum camat diduga terlibat menjadi makelar proyek pengadaan buku Rp4,34 Miliar. Ini tidak boleh dibiarkan. Camat itu pembina wilayah, bukan pemborong buku. Usut tuntas dan periksa semua camat yang terlibat!” pungkas Isra Musa Baharuddin DM.
GMPRI Sulsel memberikan ultimatum 7×24 jam kepada Kejari Takalar untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan Takalar beserta jajarannya. Jika tidak, GMPRI akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejati Sulsel dan Kejari Takalar.
Reporter : Asman













