Example floating
Pemerintahan

RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor

×

RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Batang, Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang, terus memperkuat kepastian tata ruang melalui penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Upaya tersebut disosialisasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang melalui kegiatan Sosialisasi Tata Ruang terkait RDTR di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (8/10/2026).

Kepala DPUPR Batang Endro Suryono mengatakan, RDTR merupakan hasil kerja sama dan kerja keras antara pemerintah daerah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Daerah bersama Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian tata ruang di Kabupaten Batang. Saat ini terdapat dua wilayah perencanaan di Kabupaten Batang yang telah memiliki RDTR, yakni Wilayah Perencanaan Subah dan Wilayah Perencanaan Batang,” jelasnya.

Keberadaan RDTR, kata dia, penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pola ruang dan peruntukan setiap kawasan. Dengan demikian, masyarakat maupun investor dapat mengetahui secara lebih pasti peruntukan lahan sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau investasi.

“Dengan adanya RDTR, investor bisa mengetahui pola ruang dan status setiap jengkal tanah, termasuk apakah diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, kawasan budidaya, maupun peruntukan lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  Reses di Madrasah Al Istiqomah Kendari, Sudarmanto Saeka akan Salurkan Beasiswa untuk Siswa

Menurut Endro, RDTR juga menjadi instrumen penting dalam mendukung kemudahan investasi. Kepastian tata ruang membuat calon investor dapat lebih mudah mengetahui kesesuaian lokasi dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan.

“Sementara itu, proses perizinan tetap dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. Keberadaan RDTR memungkinkan proses pemanfaatan ruang menjadi lebih jelas karena informasi mengenai peruntukan kawasan telah tersedia. Pelaksanaan perizinan tetap mengacu pada SOP dan regulasi yang berlaku. Dengan adanya RDTR, investor lebih mudah mengakses perizinan dan melakukan self-declare pada area yang sudah memiliki RDTR,” tegasnya.

Endro menambahkan, program RDTR tersebut merupakan bagian dari program Kementerian ATR/BPN. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Batang berperan mendampingi proses sekaligus membantu pengumpulan data yang diperlukan.

“Pemkab berharap, keberadaan RDTR dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor dalam memanfaatkan ruang di Kabupaten Batang. Selain mendukung investasi, RDTR juga menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan tetap sesuai dengan peruntukan kawasan, sehingga perkembangan wilayah dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya. 

Tanggapi Berita Ini