Example floating
Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kabar adanya Penggalangan Dana PMI

×

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kabar adanya Penggalangan Dana PMI

Sebarkan artikel ini
Surat edaran dan revisi penggalangan dana PMI Lurah Sukapura
Surat edaran dan revisi penggalangan dana PMI Lurah Sukapura

faktual.net,Jakarta- Akhirnya Gubernur DKI Jakarta Respon terkait adanya pungutan penggalangan Dana PMI di Wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta dan pada Rabu (7/10), menyatakan dengan Tegas melarang tidak ada pungutan penggalangan sumbangan dana PMI, baik dengan dalih sukarela maupun tidak.

Kabar soal penarikan Penggalangan Dana PMI ini beredar di kalangan wartawan. Pramono menegaskan sumbangan PMI tidak boleh dipungut, baik dengan dalih sukarela maupun tidak.

“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pramono mengatakan akan menghubungi pihak PMI untuk menegaskan hal tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan fasilitas yang memadai kepada PMI.

“Dan nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujarnya.

Ia menilai fasilitas yang diberikan Pemprov DKI sudah lebih dari cukup sehingga tidak boleh ada pungutan apapun.

“Fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup. Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga :  DPP LSM Gempa Indonesia Resmi Melapor: MA Diminta Perintahkan Pemeriksaan Rektor UNM dan Paksa Pelaksanaan Putusan PTUN

Kemudian, ia kembali menekankan dengan Tegas bahwa PMI Jakarta Tak Boleh Minta Pungutan Warga. 

“Enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” tutupnya.

Media online faktual.net, Sebelumnya, telah memberitakan terkait adanya edaran oleh Lurah Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara untuk Penggalangan Dana PMI yang tertera Nominalnya kepada 119 RT yang berada di Kelurahan Sukapura. 

Setelah dikonfirmasi ke Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (assimnra) Walkot Jakut, mengenai penggalangan dana PMI yang ditentukan nominalnya, kemudian Lurah Sukapura mengedarkan kembali Surat Revisi terkait edaran sumbang penggalangan dana PMI tersebut. 

Dan akhirnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Melarang dengan Tegas Tidak Boleh Ada Penggalangan Pungutan Dana PMI di DKI Jakarta. 

Reporter : zulkarman

Tanggapi Berita Ini