Example floating
Berita

PHK Tanpa Surat, Status Agus Moyo di J&T Jadi Sorotan publik

×

PHK Tanpa Surat, Status Agus Moyo di J&T Jadi Sorotan publik

Sebarkan artikel ini
DPD JPKP Kawal kasus Agus Moyo
DPD JPKP Kawal kasus Agus Moyo

Faktual.net, Jeneponto, Sulse — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Agus Moyo, pekerja J&T Express JP001 Jeneponto, mendapat perhatian dari DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Jeneponto.

Agus disebut telah bekerja di J&T Express selama kurang lebih delapan tahun. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan DPD JPKP Jeneponto, Agus diduga diberhentikan secara sepihak dan tanpa menerima surat resmi PHK.

DPD JPKP juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Agus, termasuk persoalan sejumlah AWB yang menjadi bagian dari audit internal perusahaan.

Menurut keterangan terdapat enam AWB yang disebut milik pribadi Agus dan satu AWB milik Sprinter Supaldi. DPD JPKP menyatakan seluruh persoalan tersebut telah diselesaikan sebelum proses audit.

Selain itu, DPD JPKP menyoroti dugaan bahwa akun Agus telah dibuat berhenti bekerja sebelum dirinya memperoleh kesempatan klarifikasi secara menyeluruh.

Baca Juga :  Mengintip Skema Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026: Wajib Swakelola, Libatkan Masyarakat, Ini Struktur Lengkap Panitia P2SP dan Tim Teknisnya

Atas persoalan tersebut, DPD JPKP Kabupaten Jeneponto meminta agar hak Agus sebagai pekerja diperhatikan, termasuk kemungkinan untuk dipekerjakan kembali, pembayaran upah selama masa nonaktif, serta pemenuhan hak apabila PHK memang dinyatakan terjadi.

Secara regulasi, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tata cara PHK, termasuk kewajiban pemberitahuan PHK secara tertulis kepada pekerja dalam kondisi tertentu. Regulasi tersebut juga mengatur hak pekerja akibat PHK. Sementara itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum ketenagakerjaan saat ini.

Media Faktual.net masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak J&T Express JP001 Jeneponto maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan, dasar keputusan PHK, serta pemenuhan hak Agus Moyo.

Reporter Ardhi Algowawi

Tanggapi Berita Ini