FAKTUAL.NET, JAKARTA UTARA – Ditemui di Masjid Jami Al Hidayah, Mohammad Hasan (42) yang telah tinggal di lokasi Kelurahan Semper Barat RT 016 RW 004 tahun 1999 menyampaikan, “Bagaimana jalan keluar yang terbaik pak Hakim, yang penting dibayar sepantasnya sesuai dengan harapan warga penggantian per meternya,” ungkapnya. Demikian salah satu ungkapan warga yang sudah 20 tahun menguasai dan mengelola dengan baik.
Tentu sama harapan dengan kurang lebih secara keseluruhan warga sebanyak 70 kepala keluarga memenuhi Masjid Jami Al Hidayah yang beralamat di Kelurahan Semper Barat RT 016/004 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Mereka menaikkan syukur atas kedatangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diwujudkan dengan makan bersama dan dilaksanakan tepat di hari Jumat yang penuh berkat.

Tergugat asal adalah H. Maqbul dan keluarganya yang memiliki 5 sertifikat yang alamatnya tidak dikenal warga. Sedangkan penggugat asal yakni Purwanto cs menggugat dengan dasar dokumen tanah berikut vervonding yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Warga sebagai penggugat intervensi berdiri secara independen dan tidak ada kepentingan baik di pihak penggugat asal dan tergugat asal. Warga membela hak-hak mereka karena rumah yang mereka huni oleh warga tiba-tiba diperebutkan pihak lain.
Koordinator Warga RT 016 RW 004 Kelurahan Semper Barat Syafei mengungkapkan, “Tanah ini bermula pada tahun 1999. Haji Minuk memperoleh alih garap dari Sakim yang menggarap sejak 1977 sampai dengan 1999. Masyarakat menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 hingga tahun 2019 menguasai secara fisik dengan membersihkan dari eneceng gondok, sawah, yang di dalamnya banyak terdapat ular, biawak. Lalu warga menguruk dengan pelan-pelan sehingga menjadi tanah darat dan menjadi sentra perdagangan barang bekas, alat berat, besi tua dan membangun sarana pendidikan masjid Jami Al Hidsayah dan madrasah,” tegasnya.
“Namun ada indikasi sertifikat alamatnya di sini bukan RT 016 RW 04 tetapi sertifikat yang dimiliki H. Maqbul jika tidak salah tertulis berada di wilayah RT 015, sementara itu kepemilikan sertifikat Purwanto tidak tahu di mana yang eigendom tadi. H. Maqbul indikasi di warkah kelurahan dan kecamatan tidak ada dan ternyata alamat berbeda. Lalu tahun pembuatan sertifikat tahun 2000. Sedangkan kami resmi sejak tahun 1999 sudah menguasai secara fisik lahan tersebut,” ungkapnya.
“Setelah Sarkim menjual kepada Haji Minuk barulah masyarakat membeli tanah dari Haji Minuk, lengkap dengan kuitansi dan riwayat tanah semuanya ada,”
“Karena kedua orang ini bersengketa di pengadilan saya mengikutinya, ternyata didengar rebut masalah penggantian tanah yang secara fisik kami kuasai lalu kami mengajukan intervensi ditolak oleh Purwanto, tetapi ketika saya bertayna kepada hakim melalui pengacara kami Ar. Effendy bisa tidak jika mandiri? Dijawab oleh hakim bisa! Maka warga melakukan gugatan yang pada hari ini dilakukan pengecekan legal,” tegas Syafei.
Sesuai dengan banner raksasa yang mereka pasang di wilayah RT 016 RW 04 Kelurahan Semper Barat tersebut mereka berharap agar nurani Bapak Hakim membela masyarkat yagn lemah memenuhi sila kelima Pancasila Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Seluruh warga dan kuasa hukum Ar Effendy dan rekan berharap putusan majelis hakim Tiares Sirait sebagai Ketua Majelis Hakim, Ramses Pasaribu dan Munarwan Narsongko sebagai hakim anggota dapat berpihak kepada warga yang selama 20 tahun telah memelihara, menghuni dan mengembangkan lingkungan dengan baik dan bermanfaat bagi kehidupan.
Warga tentunya menunggu ganti rugi atas tanah. Dan saat ini PUPR sebagai pihak tergugat telah mendaftarkan untuk konsinyasi dana ganti rugi tanah tersebut di Penadilan Negeri Jakarta Utara untuk pembangunan tol Cibitung Cilincing (Hendriko Siahaan / Suleman)
















