faktual.net,Takalar,Sulsel — Rencana penganggaran sekitar Rp2,6 miliar untuk program digitalisasi absensi ASN “ANITA” dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar menuai sorotan.
Anggaran tersebut disebut tercantum dalam draf pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Takalar dan ditempatkan pada pos belanja barang dan jasa BKPSDM Takalar.
Jika benar dianggarkan, penggunaan dana sebesar Rp2,6 miliar untuk sistem absensi ASN patut dipertanyakan dari sisi urgensi, efektivitas, dan prinsip efisiensi anggaran, terlebih pemerintah pusat sejak 2025 terus menekankan pentingnya disiplin fiskal dan pemangkasan belanja yang tidak produktif.
Presiden Prabowo Subianto sendiri berulang kali menegaskan bahwa efisiensi harus sampai pada tahap pelaksanaan dan penggunaan setiap rupiah anggaran. Pemerintah juga mendorong pengadaan yang lebih efisien dan pemanfaatan sistem yang sudah tersedia.
Rp2,6 Miliar untuk Absensi, Apa Urgensinya?
Sorotan semakin menguat karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan SIMPEGNAS sebagai aplikasi umum berbagi pakai nasional bidang kepegawaian, termasuk layanan manajemen presensi ASN.
BKN bahkan menjelaskan bahwa pengembangan sistem kepegawaian berbagi pakai secara nasional ditujukan untuk menghindari setiap instansi membangun sistem sendiri-sendiri, sehingga dapat mendorong efisiensi anggaran.
Karena itu, muncul pertanyaan publik, pada Minggu (4/10/2026)
Mengapa Pemkab Takalar perlu mengalokasikan hingga Rp2,6 miliar untuk sistem absensi “ANITA” jika pemerintah pusat telah menyediakan platform nasional untuk manajemen presensi ASN?
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting:
Apa urgensi program tersebut dibandingkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Takalar?
Banggar Disebut Menolak
Salah seorang anggota Banggar DPRD Takalar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa program “ANITA” masuk dalam pembahasan APBD-P 2026.
Namun, menurutnya, program tersebut ditolak dalam pembahasan karena dinilai bukan merupakan kebutuhan prioritas pembangunan.
“Program ANITA memang masuk dalam pembahasan, namun kami tolak karena bukan hal yang prioritas pembangunan,” ujarnya saat dikonfirmasi, (4/10/2026)
Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai alasan program bernilai miliaran rupiah itu tetap diajukan dalam pembahasan anggaran daerah.
Di Tengah Tuntutan Efisiensi, Anggaran Miliaran Justru untuk Sistem Absensi
Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat telah menjadi agenda penting dalam pengelolaan keuangan negara. Presiden juga menegaskan bahwa penghematan harus diarahkan pada belanja yang lebih produktif dan kebutuhan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, rencana anggaran Rp2,6 miliar untuk sistem absensi ASN layak mendapat penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait:
dasar kebutuhan pengadaan;
kajian manfaat dan urgensi program;
rincian penggunaan anggaran Rp2,6 miliar;
apakah terdapat biaya pengadaan, perangkat, pemeliharaan, dan pengembangan;
alasan tidak menggunakan atau mengoptimalkan sistem nasional yang telah tersedia;
serta siapa yang menjadi pihak pelaksana atau penyedia program.
Publik berhak mengetahui untuk apa uang daerah sebesar Rp2,6 miliar dibelanjakan, terlebih ketika pemerintah dituntut semakin ketat dalam mengelola anggaran.
Bupati Takalar Diminta Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Takalar belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rencana anggaran tersebut.
Pemkab Takalar perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa anggaran daerah justru diarahkan untuk program yang masih dipertanyakan urgensinya.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal “ANITA” atau absensi ASN, melainkan soal bagaimana setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, transparan, dan sesuai skala prioritas pembangunan.
Jika benar program tersebut tidak menjadi prioritas dan masih tersedia alternatif sistem nasional yang relevan, maka Rp2,6 miliar bukan angka kecil yang layak dilewatkan tanpa penjelasan publik.
Publik kini menunggu jawaban Pemkab Takalar: apa urgensi Rp2,6 miliar untuk program absensi ASN tersebut, dan apa dasar Pemkab Takalar mengusulkannya dalam APBD Perubahan 2026?
Catatan: saya sengaja mengganti frasa “mengabaikan Instruksi Presiden” menjadi “komitmen efisiensi dipertanyakan” karena dari informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan secara hukum bahwa Pemkab Takalar telah melanggar atau mengabaikan Inpres. Inpres No. 1/2025 memang berkaitan dengan efisiensi APBN/APBD 2025, sedangkan program yang Anda soroti berada dalam APBD-P 2026.
Reporter : Asman













