faktual.net, Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (1/10), menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan ganti rugi/restitusi kepada Marimin terdakwa kasus melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang dibacakan oleh Hakim HASMY, S.H., M.H., Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Melda Siagian,SH, dan TOPAN ROHMATTULAH, S.H, yaitu 7,6 tahun (tujuh tahun enam bulan).
Selengkapnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MARIMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 415 huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupian) dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Pidana tambahan berupa ganti rugi/restitusi tidak dibayar oleh terdakwa ataupun ahli warisnya, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana tambahan berupa Ganti rugi/restitusi yang selanjutnya diserahkan kepada Korban, diwakili sdri. JAR atau Ahli Warisnya, jika terdapat sisa dari hasil pelelangan maka akan diserahkan kepada terdakwa ataupun ahli warisnya, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana tambahan berupa Ganti rugi/restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 21 (dua puluh satu) hari (sebagaimana Penjelasan Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP Jo. Pasal 94 ayat (2) KUHP). Menyatakan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Hasil Penetapan Putusan oleh Hakim, pihak Pelaku dan Penasehat hukumnya serta Jaksa penuntut umum menerima hasil Putusan.
Dipihak Korban yaitu JAR selalu ibu korban setengah berbisik kepada media online menyatakan ketidakpuasan dari hasil putusan Hakim terhadap pelaku yaitu 5 (lima) tahun penjara.
“Sebetulnya saya tidak puas dengan putusan pak Hakim, tapi sudah diputuskan dan JPU juga menerima, ya saya juga terima,” Ucap JAR.
Reporter : zulkarman













