Example floating
Berita

Universitas Sawerigading Makassar Gelar Kuliah Umum Bersama Anggota Komisi Yudisial RI

×

Universitas Sawerigading Makassar Gelar Kuliah Umum Bersama Anggota Komisi Yudisial RI

Sebarkan artikel ini
Universitas Sawerigading Makassar Gelar Kuliah Umum Bersama Anggota Komisi Yudisial RI
Universitas Sawerigading Makassar Gelar Kuliah Umum Bersama Anggota Komisi Yudisial RI

faktual.net,Makassar,Sulsel – Universitas Sawerigading Makassar menggelar kuliah umum bertema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurnaan Kekuasaan Kehakiman” yang dibawakan oleh Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia sekaligus Ketua Bidang Perekrutan Hakim. Kegiatan ini berlangsung di Aula Universitas Sawerigading Makassar pada Rabu, (30/9/2026) 

Kuliah umum ini dihadiri oleh Wakil Rektor I, Dra. Hj. Mardiani, yang hadir mewakili Rektor Universitas Sawerigading Makassar, Prof. Dr. Andi Melantik Rompegading, S.H., M.H. Turut hadir Dekan Fakultas Hukum, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, S.H., M.H., serta seluruh civitas akademika Universitas Sawerigading dari berbagai program studi.

Dalam sambutannya, Dra. Hj. Mardiani menyampaikan apresiasi atas kehadiran Prof. Andi Muhammad Asrun di tengah civitas akademika Universitas Sawerigading Makassar. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan kampus terhadap penegakan hukum.

“Universitas Sawerigading Makassar berkomitmen mendukung penuh upaya penegakan hukum demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kuliah umum ini diharapkan dapat membuka wawasan mahasiswa tentang peran strategis Komisi Yudisial dalam menjaga marwah peradilan. “Kami berharap mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum, kelak dapat menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang berintegritas dan turut mengawal terwujudnya peradilan bersih di Indonesia,” tambahnya.

Memasuki sesi materi, Prof. Andi Muhammad Asrun menguraikan sejarah dan kedudukan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Komisi Yudisial lahir dari semangat reformasi melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 dan diatur dalam Pasal 24B, sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri.

Baca Juga :  Harian Rakyat Sultra Resmi Berhenti Terbit Setelah 27 Tahun

“Komisi Yudisial hadir bukan untuk mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka itu dijalankan oleh hakim-hakim yang berintegritas. Di situlah letak makna Komisi Yudisial sebagai penyempurnaan kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Ia memaparkan dua kewenangan utama Komisi Yudisial, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Sebagai Ketua Bidang Perekrutan Hakim, ia menekankan bahwa proses seleksi menjadi pintu pertama dalam mewujudkan peradilan yang bersih.

“Peradilan yang bersih dimulai dari rekrutmen yang bersih. Karena itu, seleksi calon hakim agung dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menelusuri rekam jejak, kapasitas, dan integritas setiap calon. Kami ingin memastikan bahwa yang terpilih adalah sosok terbaik yang layak dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Asrun menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi Yudisial berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama yang tidak dapat ditawar dalam profesi hakim.

Ia juga mengajak mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, untuk turut berperan aktif dalam mengawal integritas peradilan. “Pengawasan terhadap hakim tidak bisa hanya dilakukan oleh Komisi Yudisial. Dibutuhkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk bersama-sama menjaga marwah peradilan kita,” pungkasnya.

Melalui kuliah umum ini, Universitas Sawerigading Makassar berharap dapat memperkuat wawasan civitas akademika mengenai sistem peradilan nasional, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya peradilan yang bersih demi tegaknya keadilan di Indonesia.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini