Faktual.net – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 26 September 2026 – Tirai jatuh bagi dugaan praktik korupsi yang menjerat kursi kepemimpinan Kabupaten Gowa. Polri secara resmi menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dalam rangkaian dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi yang melibatkan berbagai sektor perizinan pembangunan daerah selama periode 2025–2026.
Penetapan ini bukanlah langkah yang diambil terburu-buru. Tim gabungan penyidik dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa telah menyisir jejak dugaan penyimpangan melalui penyelidikan mendalam. Sebanyak 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa, serta empat lokasi digeledah sebelum akhirnya gelar perkara menyepakati penetapan tersangka terhadap HT.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan, seluruh rangkaian fakta hukum telah mengerucut pada satu kesimpulan: jabatan dipakai sebagai alat memeras.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” tegas De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9).

Dugaan penyimpangan merambah ke berbagai bidang. Dari pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga pembukaan gerai ritel dan sponsorship kegiatan pariwisata.
Salah satu yang mencolok adalah dugaan pemerasan yang dibalut nama “CSR” pada setiap pembukaan gerai baru. Melalui perantara HA, HT diduga meminta Rp85 juta per gerai — total terkumpul Rp850 juta dari tiga kali penyerahan. Tak hanya itu, rumah di kawasan Royal Spring senilai Rp1,4 miliar didapatkan dengan potongan 70 persen, hanya membayar Rp420 juta. Uang pembayaran itu diduga berkaitan dengan komisi dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan senilai Rp3,8 miliar.

Dugaan penerimaan lain juga terungkap dari permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta, yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perizinan usaha serta penggunaan dana tersebut.
Hasil penelusuran mengantarkan pada penyitaan aset yang nilainya mencengangkan: satu unit rumah di Royal Spring (Rp1,4 miliar), satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar (Rp3,5 miliar), serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 (Rp682 juta). Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono menegaskan penelusuran belum berhenti.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang. Langkah selanjutnya: pemanggilan HT untuk diperiksa selaku tersangka.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengingatkan pintu keterlibatan pihak lain belum tertutup.
“Fakta perbuatan yang disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Reporter : Johan Sopaheluwakan













