BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur mempertegas perang terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ditreskrimsus Polda Kaltim membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 3.000 liter BBM bersubsidi, lengkap dengan kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung maupun mengangkut BBM.
Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., sebagai bentuk transparansi Kepolisian atas penanganan perkara oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Gudang Penampungan Solar Dibongkar
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (28/8/2026).
Petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar bersubsidi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.130 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam sejumlah jerigen.
Tak hanya BBM, polisi juga menyita satu unit pompa elektrik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, solar bersubsidi itu diperoleh dari SPBU untuk kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional, termasuk truk dan excavator.
Nyaris 2.000 Liter BBM Diangkut untuk Dijual Kembali
Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (2/9/2026).
Polisi menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni selang modifikasi, corong, serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Dalam perkara tersebut, pelaku berinisial MS diduga membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU di wilayah Kutai Timur. BBM kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Polda Kaltim: Subsidi Bukan Komoditas untuk Diperdagangkan
Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Kaltim dalam menjaga agar BBM bersubsidi tidak diselewengkan dan tetap dinikmati masyarakat yang berhak.
Distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius karena penyimpangan pada jalur distribusi dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.
Karena itu, Kepolisian tidak hanya melakukan pengungkapan, tetapi juga memastikan dugaan penyalahgunaan diproses sesuai ketentuan hukum.
Ancaman 6 Tahun Penjara, Denda Maksimal Rp60 Miliar
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana terkait.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditindak melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesannya tegas: BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun, diselewengkan, apalagi diperdagangkan kembali demi keuntungan pribadi.
Jurnalis Kaltim: Marihot Moses














